Tampilkan postingan dengan label Pluralime dan Perdamaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pluralime dan Perdamaian. Tampilkan semua postingan

16 Juni 2010

MEDIA SEBAGAI ALAT TRANSFORMASI SOSIAL

Memberdayakan komunitas merupakan sebuah perjalanan panjang atas bagaimana kita ditantang untuk mampu merefleksikan permasalahan dengan baik. Bagaimanapun, proses pemberdayaan seharusnya merupakan sebuah proses saling berbagi dan saling belajar antar mereka dengan lingkungan mereka. Beragamnya latar belakang personal dan kemasyarakatan yang dimiliki oleh komunitas, dan perbedaan nilai yang mereka miliki, sering kali membuat proses fasilitasi menjadi sebuah tantangan tersendiri.

Berangkat dari situ, beragam metode fasilitasi lahir dalam semangat pemberdayaan komunitas. Penggunaan media, merupakan salah satu metode yang dinilai mampu memberikan kekuatan pada komunitas dengan memberikan mereka proses untuk saling belajar dan berefleksi dengan permasalahan yang sedang mereka hadapi. Video partisipatoris, radio komunitas, photo story, penggunaan media tulis, musik dan lain sebagainya, merupakan beberapa contoh dari bentuk-bentuk media yang kerap digunakan sebagai alat dalam memfasilitasi komunitas. Media-media tersebut kemudian hadir sebagai sebuah implementasi dari kekuatan atas refleksi dan semangat saling belajar yang dimiliki oleh komunitas.

Setelah proses pemberdayaan dinilai telah mampu memberikan komunitas kekuatan untuk berdiri sendiri, terkadang andil dari pihak berwenang (pemerintah) dan swasta, tetap dibutuhkan. Pada kasus ini seringkali masalah utama yang timbul dalam upaya pemberdayaan bukan lagi bagaimana ‘mengeluarkan’ suara mereka, tapi bagaimana agar suara mereka didengar oleh pihak berwenang dan masyarakat luas. Bukan hanya sekedar mendengar, namun juga mengenal dan memahami secara mendalam urgensi permasalahan yang dialami komunitas. Disini penggunaan media lagi-lagi mampu berperan sebagai sebuah corong untuk menyuarakan permasalahan komunitas.


Berkaca dari kasus diatas, maka penggunaan media dalam upaya pemberdayaan komunitas perlu mendapat perhatian yang cukup besar. Hal ini berlaku tidak hanya lewat bagaimana menggunakan media sebagai alat dalam memfasilitasi, namun juga proses advokasi dalam upaya untuk ‘didengar’. Pada akhirnya, dibutuhkan pengembangan fungsi media bagi lembaga-lembaga swadaya masyarakat, khususnya di Indonesia. Baik sebagai alat advokasi, maupun sebagai alat untuk memfasilitasi. Lebih dari itu, perlu adanya sebuah forum yang memungkinkan untuk sesama lembaga pengguna media berkumpul dan membagi pengalamannya masing-masing, sebagai sebuah sarana untuk saling belajar tidak hanya antar partisipan, tapi juga narasumber dan seluruh warga yang terlibat.

Diharapkan memberikan ruang bagi para pengiat media untuk pemberdayaan masyarakat dan generasi muda untuk saling berbagi informasi dan mengeksplorasi isu bersama dengan para ahli, sehingga menjadi lebih kritis dalam menggunakan media sebagai alat untuk kampanye memerangi pemiskinan. Kemudian menyebarluaskan isu akan pentingnya remaja untuk didengar suaranya dan diikutsertakan dalam proses pemberdayaan sekaligus juga pengambilan keputusan dan semakin luasnya jaringan antar lembaga dalam menyebarkan atau membangun budaya damai di wilayahnya khususnya dan wilayah lainnya.

03 Maret 2009

Kembangkan Generasi Muda Cinta Damai

Dalam perjalanan sejarah kehidupan manusia, selalu terjadi perubahan gaya kehidupan. Salah satu yang berkembang adalah gaya kehidupan instant. Orang cenderung untuk mempermudah kehidupannya atau mengupayakan kemudahan-kemudahan dalam kehidupannya. Tingkat kesulitan dalam berbagai dimensi dan strata kehidupan dicoba untuk diminimalkan. Pesatnya penggunaan teknologi informasi semakin memungkinkan hal itu terjadi. Bagi anak-anak dan remaja, keadaan ini seringkali menjebak (yang sering tidak disadari) untuk selalu berada dalam situasi atau pengalaman hidup yang biasa memanjakan dan mempermudah hidup. Mereka tidak berhadapan dengan realita kehidupan yang sesungguhnya. Mereka berhadapan dengan realita semu. Dari diri mereka sendiri, mereka tidak terbiasa untuk sulit (berhadapan dengan realita kehidupan yang sulit). Padahal senyatanya hidup tidak selalu mudah. Sebagian besar realita kehidupan menuntut perjuangan.

Keterjebakan anak-anak dan remaja dalam situasi yang seperti itu mengakibatkan mereka berada dalam situasi keterasingan dari realita kehidupan yang sebenarnya. Mereka terbiasa, bahkan sangat terbiasa, dengan yang mudah, bukan yang sulit. Di sisi lain, keterasingan itu melumpuhkan kemampuan mereka untuk ambil sikap terhadap perkembangan situasi kehidupan yang terjadi. Cukup besar kecenderungan untuk “ikut saja” dalam perguliran realita kehidupan. Situasi yang dialami oleh anak-anak dan remaja sebagaimana di atas bukan pertama-tama karena kesalahan mereka sendiri, mereka berada dalam situasi yang terkondisikan.

Berdasarkan pengamatan selama ini ada beberapa situasi yang mempengaruhi kehidupan anak-anak dan remaja, diantaranya :
SITUASI SOSIO – EKONOMIS
Situasi dimana uang menjadi penentu segala-galanya bagi orang tua. Uang sungguh menjelma menjadi “Tuhan baru”. Realita kehidupan dinilai atau dihargai dengan besaran uang yang dikeluarkan. Karena itu kehidupan menjadi sangat materialistis. Nilai-nilai kehidupan, termasuk di dalamnya nilai-nilai iman, menjadi terpuruk dan kehilangan pengaruhnya dalam setiap sendi kehidupan. Orang tua tidak lagi berpegang pada nilai-nilai itu, tetapi orang bertanya “berapa uang yang harus dia bayar?”. Dengan demikian menjadi tidak mengherankan ketika korupsi menjadi sangat lazim terjadi. Uang membelenggu di mana-mana; menjadi dasar, sarana dan tujuan gerakan dalam kehidupan.


SITUASI – POLITIK
Situasi di mana komunalisme terjadi di mana-mana. Yang dimaksud dengan komunalisme adalah situasi dimana orang tidak lagi berpikir tentang kepentingan bersama, tetapi orang hanya berpikir tentang kelompoknya sendiri. Pola berpikir seperti ini menyuburkan dan menjebak orang dalam karakter individualistis. Kepentingan bersama bukan lagi menjadi harapan yang harus diperjuangkan, tetapi menjadi mimpi yang tak berkesudahan. Terserah orang lain mau mengalami situasi bagaimana, yang penting saya dan kelompok saya sejahtera; yang penting saya dan kelompok saya menang; yang penting saya dan kelompok saya bahagia.

SITUASI SOSIO – BUDAYA
Dimana kekerasan semakin terstruktur. Situasi - kondisi ini merupakan ujung dari situasi – kondisi pertama dan kedua. Rasa hormat kepada orang lain dan realita kehidupan lain (alam dan lingkungan hidup) sirna. Jika hal itu terasa menghalangi maka hal itu akan disingkirkan dengan segala cara, bahkan kalau perlu dimusnahkan. Sebaliknya jika hal itu diinginkan maka itu akan diupayakan dengan segala cara, dengan tingkat ketidakpedualian yang sangat tinggi kepada yang lain. Oleh karena itu, pembunuhan terhadap sesama manusia terjadi dengan dahsyat. Tujuan akhirnya adalah menghalalkan segala cara, termasuk cara-cara kekerasan. Kekerasan menjadi pilihan yang dipilih tanpa alternatif, ketika berhadapan dengan siapa atau apapun.

Anak-anak dan remaja, berada dalam alur kehidupan dengan tiga situasi – kondisi yang saling menekan dan mempengaruhi tersebut diatas. Secara mendasar hal itu mengakibatkan anak-anak dan remaja mengalami keterasingan dari dirinya sendiri, dari agamanya, dari masyarakatnya, dan puncaknya, dari Tuhannya.

Berangkat dari situasi yang ada pada generasi muda, saya melihat perlunya Mengembangkan wawasan tentang hal-hal atau masalah-masalah sosial-kemasyarakatan yang up to date saat ini, seperti situasi sosial politik dan pemahaman / penyadaran pluralism, multikulturalisme, jurnalisme dan penyadaran gender pada generasi muda. Dengan wawasan ini diharapkan generasi muda mampu menyadari posisi dan peran mereka dalam bermasyarakat dan bernegara sebagai seorang yang beriman; Meningkatkan interaksi di antara generasi muda multi-etnis dan multi-agama. Dengan kegiatan seperti ini diharapkan diantara generasi muda terjalin komunikasi dan relasi yang baik; Eksplorasi potensi, bakat, keterampilan dan kekuatan yang ada pada generasi muda. Dengan eksplorasi ini diharapkan generasi muda semakin menyadari kekuatan yang potensial ada dalam diri, sehingga dapat diarahkan untuk perkembangan dan kemajuan mereka sendiri.

Bentuk kegiatan bisa berupa Dialog tematis atau diskusi terfokus yang menghadirkan narasumber yang berkompeten untuk membangun generasi muda yang menjauhi sifat-sifat kekerasan dan lebih memilih cinta damai dan menghargai perbedaan. Kemudian kegiatan di alam terbuka, seperti Olah-raga, pentas seni, dan Out bound.

Diharapkan tumbuhnya sifat generasi muda yang cerdas secara inteletual, cerdas secara emosional dan cerdas hidup bermasyarakat.

15 Oktober 2008

TRANSFORMASI SOSIAL; KONFLIK DAN PERDAMAIAN

Pluralisme suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang ada di negeri ini bukan lah hal baru, tetapi sudah ada sejak lama. Dalam beberapa decade kekuasaan Negara, kekayaan ini tidak dijadikan sebagai sumber potensial untuk kepentingan bersama seluruh rakyat, tetapi justru menjadi alat untuk melegitimasi kekuasaan atau untuk kepentingan kelompok tertentu. Bahkan kata SARA itupun dianggap seolah-olah sebagai racun atau barang haram yang tiak boleh dibicarakan dan dikembangkan di masyarakat.

SARA dan kemajemukannya, disatu pihak menjadi kebanggaan pemerintah yang selalu dipromosikan sebagai kekayaan bangsa, di pihak lain lagi masyarakatnya sendiri yang menjadi sesuatu yang mengancam.

Memasuki era baru, SARA sudah seharusnya dikembalikan kepada maknanya yang sebenarnya, yaitu kekayaan masyarakat-bangsa. Dengan begitu diharapkan antar SARA menjadi suatu yang produktif dan permasalahan yang muncul disekitarnya menjadi tanggung jawab bersama. Dengan demikian kemajemukan bangsa bukan sekedar kenyataan yang harus dislogankan, tetapi sebuah realitas dengan interaksi riil dalam kehidupan bermasyarakat yang harus dihadapi dan dikelola.

Konflik merupakan salah satu konsekuensi logis dari kemajemukan SARA, baik yang positif-konstruktif, maupun negative-destruktif. Konflik bagi masyarakat Indonesia umumnya sesuatu yang tabu, karena selama ini dianggap sebagai sesuatu yang negative dan perlu dihindari. Keadaan ini sudah menjadi bentuk pendidikan di Negara yang tidak mendidik masyarakat untuk terbuka konflik yang disebabkan oleh perbedaan-perbedaan. Masyarakat tidak dididik untuk bisa menghadapi dan mengelola konflik atau lebih jelas lagi masyarakat tidak dididik untuk mampu menerima pluralitas, kepelbagai secara obyektif, terbuka. Masyarakat disekat-sekat sedemikian rupa, dengan penekanan pada sisi perbandingan jumlah secara kuantitas, dibandingkan peningkatan mutu masing-masing, dalam rangka hidup bersama. Jangan heran bila umat beragama, pada tingkat social sekalipun dalam jumlah relative tidak besar tetapi memberikan pengaruh mudah terpancing. Pengaruh untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis atas nama demi agama, ”dirukunkan” pada bagian permukaan saja, antar elite pemerintah, termasuk tokoh/pemimpin agama, demi kepentingan tertentu dan sesaat, tidak menyentuh keakraban serta hubungan-hubungan interaktif yang kongkrit di masyarakat dengan permasalahannya. Kerukunan antar umat beragama hanya berdasarkan hubungan sesaat sifatnya lebih politis, dibandingkan dengan demokratis-manusiawi dan berjangka panjang.


Memang peersoalan konflik antar agama yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini, tidak bisa dipahami dan ditangani secara terisolasi. Gejala kekerasan antar pemeluk agama tidak bisa dilepaskan dari persoalan asasi yang muncul di masyarakat, bangsa, dan Negara yang mengalami krisis multidimensional. Selain itu selalu ada factor local, regional, nasional dan internasional. Ketegangan serta persaingan dikalangan elite pada semua tingkat, persaingan dikalangan elite sipil dan militer, serta kepentingan-kepentingan ekonomi, politik yang berbeda, dengan ekspresinya masing-masing. Namun demikian, agama tetap memiliki andil penting dalam rangka antisipasi dan rekonsiliasi.

Perdamaian adalah harapan setiap orang. Perdamaian tidak berarti membuat orang harus menghindar dari konflik, atau dari perbedaan tetapi justru menghargai perbedaan. Pertanyaannya adalah, sampai sejauhmana masyarakat plural di Indonesia menghargai perbedaan? Ini merupakan pertanyaan mendasar yang perlu dijawab.

Dialog rekonsiliasi merupakan kata kunci ari perdamaian. Minimal, sebagai cara untuk memulihkan keadaan pluralistic yang sudah tersegregasi secara mengental, yang berakibat, bukan saja secara geografis, fisik, tetapi juga secara psikologis, emosional dan sangat mengganggu pada mental, kepercayaan, sikap dan lain sebagainya. Di sini pentingnya kemampuan masyarakat untuk kepelbagai perbedaan dan mengelola konflik.

Dalam kontek ini, pluralitas masyarakat merupakan realitas manusiawi-alamiah, dimana konflik menjadi sebuah logika yang tidak bisa ditolak dan perdamaian harus diusahakan.

PLURALISME
Secara harafiah pluralisme berarti jamak. Oleh sebab itu sesuatu yang dik atakan plural sesantiasa terdiri dari banyak hal, berbagai jenis, berbagai sudut serta latar belakang.

Pluralisme SARA adalah kenyataan yang terdiri atas beberapa, berbagai banyak atau lebih dari satu suku, agama, ras, dan antar-golongan. Misalnya suku Dayak, Jawa, Padang, Batak, Madura, Ambon, Tionghua, dll, yang memiliki karakter social budaya, serta latar belakang sejarah yang berbeda-beda.

Secara khusus alam hal agama, tidak menuntut kemungkinan masyarakat suku-suku yang disebutkan diatas menganut agama/kepercayaan berbeda-beda. Dalam komunitas suku Jawa, misal ada yang beragama Islam, Hindu, Budha, Kristen atau yang lain. Kemudian suku Batak, misalnya ada yang beragama Islam, Hindu, Budha, Kristen atau yang lain. Demikian juga dengan suku-suku yang lainnya. Tidak ada lagi wilayah komunits kesukuan yang apat disebut sebagai “wilayah khusus komunitas Islam” atau “wilayah khusus komunitas Kristen”. Semua sudah membaur dan berkembang dimana-mana, bahkan sejak dari lingkungan keluarga. Semakin banyak keluarga yang anggotanya memiliki keanekaragaman latar belakang agama dan suku, melalui perkawinan-perkawinan atau pergaulan atau yang lainnya.

Pertanyaan yang muncul adalah, apa makna pluralisme agama bagi kita dalam rangka hidup bersama? Apa signifikansi pluralisme agama bagi masyarakat? Pertanyaan ini berkaitan erat dengan pertanyaan berikutnya, bagaimana bersikap pluralis? Sikap yang secara empati, jujur dan adil menempatkan kepelbagaian, perbedaan pada tempatnya, yaitu hidup menghormati, memahami dan mengakui diri sendiri. Tidak ada paksaan, tidak mementingkan diri dan kelompok sendiri, keterusterangan, terbukaan, kritik (kepada diri sendiri / kelompok sendiri dan keluar).

Dalam gambaran semacam itu, dapat dikatakan bahwa pluralisme agama bukanlah kenyataan yang mengharuskan orang untuk saling menjatuhkan, saling merendahkan atau mencampur-adukan antar agama yang satu dengan agama yang lain, tetapi justru menempatkan pada posisi saling mengakui dan bekerjasama.

Kita dapat belajar kekayaan spiritual serta nilai-nilai makna dari agama lain untuk memperkaya pengalaman iman kita. Bukan belajar untuk mencari-cari kekurangan dan kelemahan agama lain untuk bisa memojokan atau menganggap bahwa agama yang lain tiak benar dan agama kita sendirilah yang (paling) benar. Dengan demikian, pluralisme merupakan kekayaan bersama.

KONFLIK
Konflik merupakan satu-kesatuan dengan pluralisme. Tidak ada pluralisme tanpa konflik, kecuali bila direkayasa demikian rupa sehingga konflik bisa ditutup-tutupi atau diperam, sebagaimana dengan jelas dapat dirasakan selama masa pemerintahan khususnya Orde Baru dan sekarang ini pun, hampir kepelbagai direkayasa supaya menjadi seragam, sama dan sebangun, misalnya, pendapat harus sama sekalipun pikiran-pikiran yang ada berbeda, semua harus memakai pakaian dinas yang sama, sekalipun kemampuannya berbeda. Struktur birokratis di masyarakat harus sama, sampai di plosok desa.

Konflik sebagai salah satu bentuk dinamika realita pluralisme. Ketika masyarakat yang berbeda-beda agama atau suku berinteraksi, pada saat itu, kemungkinan terjadinya konflik menjadi sangat terbuka. Pertanyaannya adalah, apakah dinamika interaksi kepelbagaian itu adalah sesuatu yang bebas-alamiah bagi masyarakat? Atau direkayasa? Apakah masyarakat dipersiapkan untuk mampu menghadapi dan menanganinya? Dalam kenyataannya, selama ini masyarakat tidak mendapatkan pendidikan yang terbuka mengenai konflik, dalam arti sesungguhnya. Tetapi justru dididik supaya menjauhi atau menghindar dari konflik. Konflik diberi wajah sebagai sebuah realitas negatif yang menakutkan, mengerikan dan berbahaya, bukan sebagai sebuah dinamika positif yang konstruktif.

Konflik agama bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama, factor diluar agama, misalnya factor social-ekonomi: ketidak-adilan, kemiskinan. Misalnya tingkat ekonomi warga yang beragama Kristen lebih baik, keadaan ini dapat menimbulkan kecemburuan, apalagi bila ada tindakan-tindakan tidak adil dari pengusaha setempat terhadap warga masyarakat menurut category kelompok agama. Factor politik: agama dipakai sebagai legitimasi kekuasaan, atau kekuatan untuk berpolitik dan mengorbankan orang atau kelompok lawan politik. Kedua, factor dari dalam. Tidak dapat disangkal bahwa agama-agama, didalam dirinya sendiri mengandung potensi konflik. Contohnya, ada teks-teks kitab suci agama yang sering dijadikan kekuatan legitimasi untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap kelompok agama lain, bahkan pembunuhan.

Dengan kata lain, konflik termasuk konflik agama bisa terjadi secara alamiah sebagai konsekuensi logis dari perbedaan, tetapi juga bisa terjadi karena direkayasa.

PERDAMAIAN
Perdamaian merupakan gagasan yang ideal dari semua bangsa, harapan umat manusia di bumi ini. Ada yang menggambarkan perdamaian secara analogis dengan surga, yang diimpikan sebagai sebuah keadaan yang sangat menyenangkan, aman, tenang, dan damai (sekalipun konsep tentang surge masih perlu didiskusikan). Seakan-akan tidak ada perbedaan lagi, semua sama dan sangat menyenangkan dan membahagiakan.

Tetapi, menarik sekali rumusan yang disampaikan oleh beberapa peserta semiloka di beberapa daerah (Pontianak, Yogyakarta, Palu dan Ambon), bahwa perdamaian bukanlah sebuah keadaan yang tidak ada lagi perbedaan, tetapi justru yang menghargai perbedaan, perdamaian tidak harus semuanya sama, tetapi saling menghormati.

Perdamaian dalam konteks kehidupan pluralisme agama, adalah ketika umat beragama yang satu menghormati dan menghargai umat yang lainnya. Rasa hormat dan menghargai ini, bukan karena kepentingan tertentu, tetapi dengan tulus, jujur, dan kondusif. Ini bisa terjadi bila masing-masing mampu menguatkan dirinya agar tidak mudah dipengaruhi oleh apapun dan siapapun juga, yang akan memakai agama atau memperalat muatan agama untuk melakukan hal-hal yang meremehkan rasa hormat terhadap pelbagaian. Bisa juga karena masyarakat mampu membebaskan dirinya dari pikiran dan sikap absolutism-doktriner dan menerima serta terbuka terhadap sikap dan pikiran-pikiran pluralis.

Konsekuensinya adalah, masing-masing agama harus terbuka untuk melakukan autokritik, sekaligus terbuka untuk dikritik dan melakukan hubungan-hubungan dialogis dan konstruktif. Disitulah nilai-nilai kemanusiaan dipertaruhkan dan makna nilai-nilai agama menjadi kongkrit. Perdamaian dengan demikian bukanlah sebuah mimpi yang maya, melainkan realitas obyektif yang kongkrit dialami manusia.

10 Oktober 2008

BASED INFORMATION OF HUMAN RIGHTS

What are human rights?
Human rights are rights inherent to all human beings, whatever our nationality, place of residence, sex, national or ethnic origin, colour, religion, language, or any other status. We are all equally entitled to our human rights without discrimination. These rights are all interrelated, interdependent and indivisible.

Universal human rights are often expressed and guaranteed by law, in the forms of treaties, customary international law, general principles and other sources of international law. International human rights law lays down obligations of Governments to act in certain ways or to refrain from certain acts, in order to promote and protect human rights and fundamental freedoms of individuals or groups.

Universal and inalienable
The principle of universality of human rights is the cornerstone of international human rights law. This principle, as first emphasized in the Universal Declaration on Human Rights in 1948, has been reiterated in numerous international human rights conventions, declarations, and resolutions. The 1993 Vienna World Conference on Human Rights, for example, noted that it is the duty of States to promote and protect all human rights and fundamental freedoms, regardless of their political, economic and cultural systems.

All States have ratified at least one, and 80% of States have ratified four or more, of the core human rights treaties, reflecting consent of States which creates legal obligations for them and giving concrete expression to universality. Some fundamental human rights norms enjoy universal protection by customary international law across all boundaries and civilizations.


Human rights are inalienable.
They should not be taken away, except in specific situations and according to due process. For example, the right to liberty may be restricted if a person is found guilty of a crime by a court of law.

Interdependent and indivisible
All human rights are indivisible, whether they are civil and political rights, such as the right to life, equality before the law and freedom of expression; economic, social and cultural rights, such as the rights to work, social security and education , or collective rights, such as the rights to development and self-determination, are indivisible, interrelated and interdependent. The improvement of one right facilitates advancement of the others. Likewise, the deprivation of one right adversely affects the others.

Equal and non-discriminatory
Non-discrimination is a cross-cutting principle in international human rights law. The principle is present in all the major human rights treaties and provides the central theme of some of international human rights conventions such as the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination and the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women.

The principle applies to everyone in relation to all human rights and freedoms and it prohibits discrimination on the basis of a list of non-exhaustive categories such as sex, race, colour and so on. The principle of non-discrimination is complemented by the principle of equality, as stated in Article 1 of the Universal Declaration of Human Rights: “All human beings are born free and equal in dignity and rights.”

Both Rights and Obligations
Human rights entail both rights and obligations. States assume obligations and duties under international law to respect, to protect and to fulfil human rights. The obligation to respect means that States must refrain from interfering with or curtailing the enjoyment of human rights. The obligation to protect requires States to protect individuals and groups against human rights abuses. The obligation to fulfil means that States must take positive action to facilitate the enjoyment of basic human rights. At the individual level, while we are entitled our human rights, we should also respect the human rights of others.

07 Juli 2008

PLURALISME

Dalam ilmu sosial, pluralisme adalah sebuah kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi.

Pluralisme adalah dapat dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi.

Dalam sebuah masyarakat otoriter atau oligarkis, ada konsentrasi kekuasaan politik dan keputusan dibuat oleh hanya sedikit anggota. Sebaliknya, dalam masyarakat pluralistis, kekuasaan dan penentuan keputusan (dan kemilikan kekuasaan) lebih tersebar.

Dipercayai bahwa hal ini menghasilkan partisipasi yang lebih tersebar luas dan menghasilkan partisipasi yang lebih luas dan komitmen dari anggota masyarakat, dan oleh karena itu hasil yang lebih baik. Contoh kelompok-kelompok dan situasi-situasi di mana pluralisme adalah penting ialah: perusahaan, badan-badan politik dan ekonomi, perhimpunan ilmiah.


Bisa diargumentasikan bahwa sifat pluralisme proses ilmiah adalah faktor utama dalam pertumbuhan pesat ilmu pengetahuan. Pada gilirannya, pertumbuhan pengetahuan dapat dikatakan menyebabkan kesejahteraan manusiawi bertambah, karena, misalnya, lebih besar kinerja dan pertumbuhan ekonomi dan lebih baiklah teknologi kedokteran.

Pluralisme juga menunjukkan hak-hak individu dalam memutuskan kebenaran universalnya masing-masing.

21 Mei 2008

OTONOMI DAERAH DAN MULTIKULTURALISME

Otonomi daerah (Otda) merupakan salah satu ciri, karakteristik dari dan persyararatan yang harus dipenuhi oleh negara demokrasi baik berbentuk negara kesatuan maupun atau terutama negara federal. Untuk Indonesia, Otda merupakan konsekuensi logis dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini berarti bahwa kelangsungan hidup NKRI sangat ditentukan oleh adanya dan berlangsungnya Otda secara konsisten dan konsekuen yang diberikan baik kepada Pemerintah Daerah (Pemda) maupun kepada rakyat daerah.

Pelaksanaan Otda perlu seimbang dalam arti otonomi itu perlu diberikan kepada Pemda dan kepada rakyat didaerah (Rakda) agar dua kepentingan utama sekaligus masing-masing dalam bidang politik dan ekonomi, dalam mana Pemda dengan jelas dapat memiliki hak dan kewajiban untuk mengurus kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat mereka sesuai dengan urusan yang diserahkan kepada mereka, dalam bidang social dan budaya, dalam mana rakyat daerah masih mempunyai hak kebebasan untuk mengembangkan unsur-unsur pluralisme budaya mereka dapat terpenuhi secara memuaskan.

Keseimbangan dalam pemberian dan pelaksanaan Otda, kepada Pemda dan kepada Rakda, merupakan bukan saja konsekuensi dari prinsip dan hakekat pluralisme, yaitu keberagaman kelompok jenis, kelompok atau asal usul keturunan, golongan, dan sejenisnya, yang tumbuh dan berkembang disitu. Dari prinsip keberagaman ini, timbul dan berkembanglah prinsip menghargai keberagaman unsur-unsur social budaya seperti nilai-nilai budaya, tradisi, adat kebiasaan, dan lainnya yang berkaitan dengan keberagaman diatas, sebagai pembiakan dari prinsip demokrasi yang tidak saja mendorong terciptanya partisipasi dari dan pemberdayaan bagi semua golongan masyarakat. Akan tetapi pembiakan dari prinsip demokrasi ini juga terwujud dalam bentuk mengakui dan menghargai keberagaman budaya serta ide atau pendapat yang saling berbeda maupun mengakui dan menghargai prinsip otonomi daerah yang luas dan nyata yaitu keberadaan hak-hak asli daerah hak-hak rakyat di daerah.


Pengakuan dan penghargaan terhadap prinsip otonomi daerah dan keberagaman seperti ini dikenal dengan prinsip multikulturalisme. Prinsip seperti ini seharusnya mendapat tempat utama dalam setiap usaha sosialisasi dalam bentuk tidak saja formal—pendidikan disekolah-sekolah resmi dalam bentuk tingkat baik negeri maupun swasta, tetapi juga informal—pendidikan keluarga dirumah atau dalam lingkungan keluarga, serta non-formal—dan pusat-pusat pelatihan masyarakat didalam lingkungan kelompok masyarakat. Sosialisasi terhadap prinsip multikulturalisme ini diharapkan akan menumbuhkan dan meningkatkan, apa yang disebut didalam Modul Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Dirjen Kesatuan Bangsa, 2003) sebagai wawasan kebangsaan (Wasbang) dan wawasan nusantara (Wasnus) yang lebih dalam dan lebih luas dalam rangka meningkatkan baik kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa serta negara maupun saling hargai mengahargai, menerima perbedaan yang ada dan tidak memaksakan pendapat sendiri, serta pada akhirnya mencegah timbulnya konflik yang tidak berguna dan kekerasan.

Dengan tulisan ini diketahui hubungan fungsional dan timbal balik antara otonomi daerah dengan multikulturalisme. Tulisan ini juga diharapkan dapat mengungkapkan pelaksanaan nyata dari otonomi di daerah-daerah, khususnya daerah Kalbar, apa konsekuensi logisnya terhadap pelaksanaan prinsip multikulturalisme disitu dalam kaitan dengan kecenderungan adanya konflik dan kekerasan. Selain itu, tulisan ini juga mencoba mengemukakan keterkaitan antara kedua prinsip diatas- otonomi daerah dan multikulturalisme- dengan konsep putera daerah yang telah mulai disosialisasikan (Alqadri, 2000), yaitu konsep untuk merendam semangat ”kedaerahan” yang merupakan konsekuensi dari semangat ephoria reformasi. Terakhir, melalui tulisan ini, ingin diungkapkan pengaruh timbal balik antara konsep putera daerah tersebut diatas dengan pelaksanaan prinsip multikulturalisme.

Otonomi dan Otonomi Daerah.
Otonomi berasal dari dua kata: auto berarti sendiri, dan nomi berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan. Otonomi dengan demikian, menurut kata asalnya, berarti mengatur rumah tangga sendiri (Zakaria, 2001:9). Dengan mendampingkan kata otonomi dengan kata daerah, maka istilah ”mengatur rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan sendiri daerah. Untuk mendapat mengatur dan melaksanakan pemerintahan sendiri di daerah secara riil, luas dan tidak hanya sekedar ”bujukan” dari Pemerintahan Pusat (Pempus) kepada Pemda dan Rakda, harus ada perubahan struktur dalam pemerintahan di negara yang bersangkutan, dalam hal ini Indonesia, dalam meligitimasi dan mendorong terselenggaranya rumah tangga pemerintahan sendiri itu dalam bentuk hukum atau perundang-undangan, kedasaran kritis dan kemauan baik dari Pempus maupun dari Pemda dan Rakda, agar keutuhan negara kesatuan ini terjamin dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan dapat tercipta.

Perubahan struktur ini antara lain meliputi perbaharuan hubungan antara Pempus dengan Pemda yang semulanya hubungan itu secara prinsip didasarkan pada asas dekosentrasi dan medebewind kemudian diubah menjadi asas desentralisasi. Selain itu, perubahan struktural berikutnya berkaitan dengan fakta bahwa hubungan antara pusat dengan daerah bukanlah identik dengan hubungan antara kawasan dominan dengan kawasan satelit sebagaimana dikritik oleh Dos Santos (1973;1976) dalam struktur ketergantungannya yang menggambarkan hubungan yang tidak adil dan tidak seimbang (unfair and unbalanced relationship) pada tingkat internasional—antara negara Kapitalis Barat dengan negara Dunia Ketiga –dan pada tingkat nasional—antara Pusat dengan Daerah—yang menciptakan ketergantungan struktural.

Hubungan Pusat dengan Daerah tidak juga dapat disamakan dengan hubungan antara metropolis dengan satelit yang dikritik oleh Andre Gunder Frank (1967;1973) dalam model ketergantungan metropolis-satelitnya (satellite-metropolis model of Dependency) yang juga menggandung hubungan tidak adil dan ketergantungan (unfair and dependent relationship) baik pada tingkat—antara negara industri maju (NIM) Barat dengan negara-negara Dunia Ketiga—maupun pada tingkat nasional—antara Dati I dengan Dati II. Perubahan struktural lainnya yang seharusnya terjadi dalam pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan nyata adalah otonomi daerah bukan hanya otonomi bagi Pemda tetapi juga otonomi bagi rakyat didaerah sehingga adanya baik komitmen dari Pempus dan Pemda untuk mensejahterakan rakyat di daerah maupun pengakuan dan pengertian dari Pempus tentang keberagaman kelompok etnis dan kelompok social lainnya serta keberagaman budaya.

Asas dekosentrasi dan medebewind yang perlu dirubah dalam rangka melaksanakan Otda yang luas dan nyata, yaitu memperbaharui hubungan antara Pempus dengan Pemda, adalah sebagai berikut: Pada asas dekosentrasi (lihat Bagi 1 tentang Tiga Jenis Hubungan Antara Pusat dan Daerah), kewenangan hanya bersifat pelimpahan dari Pempus kepada Pemda. Perbedaan kewenangan pada pemerintahan adalah bahwa Pempus memiliki kewenangan yang luas yaitu kebijakan, perencanaan, pembiayaan dan pengawasan; sedangkan Pemerintah Propinsi, (Pemprop) hanya bertindak sebagai koordinator yaitu mengkoordinasikan empat kewenangan Pempus tersebut kepada daerah kabupaten/kota; dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) hanya berwenang menunjang dan melengkapi kewenangan Pempus dan Pemprop. Pada asas pembantuan (medebewind), pemberian kewenangan dari Pempus kepada daerah (Pemprop.dan Pemkab/Pemkot.) hanya bersifat pengikutsertaan dalam arti bahwa wewenang yang diberikan oleh hanya sekedar bertugas membantu pusat. Pempus memiliki kewenangan yang sangat luas yaitu kebijakan, perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan; sedangakan Pemprop hanya bertugas sebagai koordinator yang mengkordinasikan lima kewenangan Pusat tersebut kepada Pemkab/Pemkot; dan kedua tingkat Pemerintahan yang disebut terakhir ini bertugas membantu Pempus melaksanakan kelima kewenangan tersebut.

Uraian diatas menunjukkan bahwa kewenangan Pempus pada dua asas di atas memang sangat luas. Kewenangan dan kebijakan mereka berasal dari atas ke bawah (Top-down policy). Pada kedua asas ini, semua kewenangan berasal dari Pempus Pemprop bertindak hanya sebagai kordinator, sedangkan Pemkab. Dan Pemkot. Hanya menunjang atau melengkapi dan membantu pelaksanaan. Pemda—Pemprop, dan Pemkab/Pemkot--dipandang sebelah mata, kalau boleh dikatakan, dianggap tidak ada.

Hubungan antara Pusat dan daerah seperti digariskan oleh dua asas di atas bukan saja merupakan hubungan tidak seimbang, timpang dan tidak adil, tetapi juga hubungan yang banyak merugikan daerah-daerah, bahkan, sebagai tercantum dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) No.X/MPR/1998, menimbulkan atau terjadinya banyak penyalahgunaan wewenang, penyelewengan; korupsi, kolusi dan neptisme (KKN); dan tidak berjalannya proses partisipasi, budaya politik dalam system politik nasional; kekuasaan eksekutif yang terpusat dan tertutup dibawah kontrol lembaga kepresidenan, ”termasuk kekuasaan Legislatif yang berada dibawah pengaruh kuat dan bayang-bayangi oleh lembaga eksekutif, dalam hal ini lembaga kepresidenan”(tambahan dari penulis sendiri), menimbulkan krisis struktural dan sistemik yang tidak mendukung berkembangnya fungsi berbagai lembaga kenegaraan, politik, dan social secara proporsional dan optimal; selain itu pengambilan keputusan tidak sesuai dengan kondisi geografis dan demografis dan budaya setempat yang menimbulkan hambatan bagi terciptanya keadilan, pemerataan hasil pembangunan dan pelaksanaan otonomi daerah yang luas nyata; pengembangan kualitas SDM, sikap mental dan kaderisasi pemimpin tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan mengalirnya SDM yang berkualitas dari daerah-daerah ke Pusat dan kurang memberi kesempatan bagi SDM di daerah-daerah untuk lebih berkembang;..................

Keadaan yang kronis seperti ini mendorong penataan kembali hubungan antara Pusat dengan Daerah dengan melakukan perubahan struktural melalui dan memberlakukan asas desentralisasi. Pada asas Desentralisasi (lihat juga gambar tentang tiga jenis hubungan Pusat dan Daerah), sifat pemberian kewenangan adalah Pempus melimpahkan atau menyerahkan wewenang kepada Daerah. Wewenang yang masih ada pada Pempus adalah hanya pengawasan, pengendalia dan pertanggungjawabab umum. Wewenang yang dimiliki oleh Pemprop. Hanya terletak dalam segi koordinasi dan pengawasan, sedangkan wewenang Pemkab dan Pemkot meliputi pembuatan kebijakan, perencanaan pelaksanaan, pembiayaan, kecuali gaji pegawai. Asas ini mendorong timbulnya aktivitas kebijakan dan kewenangan dari bawah ke atas (Bottom-up policy) yang melahirkan hubungan Pusat-daerah yang relatif seimbang, adil.

16 Mei 2008

MENGEMBANGKAN SEMANGAT TOLERANSI PADA MASYARAKAT PLURALIS

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari beraneka ragam suku bangsa atau Etnis, agama, dan warna kulit. Sehingga tidak salah rasanya ada istilah Bhineka Tunggal Ika 'berbeda-beda namun tetap satu' menjadi semboyan kita, memang ada wilayah-wilayah yang mayoritas penduduknya dan adapula yang minoritas.

Dengan kondisi yang ada semua masyarakat sebenarnya mendambakan kehidupan yang damai dan saling menghormati satu sama yang lain, namun sering kali ada percecokan antar pribadi yang akhirnya melibatkan komunitas banyak. Seperti halnya yang terjadi di Kalimantan Barat beberapa tahun yang lalu.

Sekarang inipun provinsi Kalimantan Barat sedang berada dalam situasi yang disebut dengan Negative Peace/Perdamaian Negative. Tidak ada konflik kekerasan pecah namun indicator social ke arah pecahnya konflik cukup tinggi, keadaan ini diakibatkan oleh terbatasnya forum/event untuk berdialog dan mengklarifikasi persoalan atau perbedaan, disamping itu beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat masih tersegregasi dalam kegiatannya dan lemahnya kepercayaan terhadap kelompok etnis lainnya.

Beberapa analisis mengingatkan jika tidak terjadi peningkatan kualitas dialog dan saling pengertian, konflik baru akan tidak sulit untuk dipicu. Selama 5 tahun terakhir ini juga, tindak kekerasan antar etnik cenderung meningkat. Walapun tidak menjadi konflik komunal, tetapi apabila tidak upaya-upaya penanganan yang serius dari para penegak hukum, tokoh masyarakat dan kesadaran masyarakat sendiri pada masing-masing etnik. Maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kembali konflik komunal yang lebih besar.


Apa lagi Kalimantan Barat punya sejarah konflik antar etnis yang cukup intens di masa lalu dan paling tidak hingga saat ini sudah terjadi 9 kali konflik besar yang terjadi sejak tahun 1930; dengan kecenderungan kenaikan dari segi frekwensi, korban dan keluasan area konflik. Sehingga telah secara maya mensegregasi propinsi ini berdasarkan etnisitas dan konflik. Yang memprihatinkan adalah kaum perempuan dan anak-anak, mereka adalah pihak yang paling menderita akibat konflik maupun pasca konflik. Apalagi maraknya “penjualan perempuan dan anak-anak”, dan setelah ditelusuri kebanyakan dari mereka berasal dari keluarga-keluarga korban kekerasan

Awal semua ini memang tidak terlepas dari setting politik dan pola pembangunan yang sentralistik pada masa orde baru, tetapi di masa reformasipun hal ini tidak pernah disentuh oleh pemerintah. Pemerintah tetap saja dengan polanya yang sudah baku, bahkan cenderung membuat kebijakan yang semakin membuat masyarakat multi-etnik terpecah, misalnya kebijakan pemekaran wilayah yang menggunakan garis sejarah primordialisme kesukuan.

Saat ini hubungan antar komunitas di beberapa kabupaten masih mengalami kemacetan. Kegiatan bersama antar komunitas yang pernah terjalin dulunya, baik di bidang budaya dan ekonomi sekarang ini tidak pernah terjadi lagi. Kecurigaan antara satu pihak dengan pihak lainnya sepertinya dipelihara. Jembatan komunikasi bisa dikatakan macet. Ditambah lagi penangganan aset-aset korban konflik masih belum tuntas, bahkan terkesan ada permainan oleh pihak pemerintahan maupun masyarakat.

Beberapa laporan dan analisis yang dilakukan oleh berbagai LSM dan Akademisi, memperlihatkan adanya kesamaan pola penyebab konflik. Mulai dari lemahnya mekanisme social untuk mengelola perbedaan kultur masyarakat, kompetisi social dan ekonomi yang keras. Ditambah lagi mekanisme penyelesaian persoalan antar komunitas yang tidak tertangani secara baik oleh aparat keamanan, kemudian mengabaikan system adat masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Sehingga masyarakat mengambil tindakan sendiri untuk menyelesaikan persoalan yang ada untuk menegakkan ‘rasa keadilan’.

Kemudian menguatnya gejala fundamentalisme agama yang saat ini menjadi fenomena di seluruh penjuru dunia. Seperti yang dituturkan Karen Armstrong (2002), fenomena “fundamentalisme” keagamaan ini sungguh mengejutkan di akhir abad ke-20. Merebaknya terorisme global dan kejahatan kemanusiaan universal yang menggunakan ajaran agama sebagai “kedok” dan legitimasi tindakan-tindakan, mengakibatkan terjadinya fanatisme agama. Terjadi konflik yang berbasis agama di daerah lain juga berpengaruh di Kalimantan Barat, dimana ada berapa kali isu penyerangan tempat ibadat dengan alasan yang tidak masuk akal. Ditambah lagi para ketua-ketua atau tokohtokoh keagamaan tidak terlalu pengaruh bagi umatnya, sehingga apabila ada persoalan yang menyangkut keagamaan yang sepele sepertinya dapat dengan cepat menjadi konflik komunal.

Moment pemilihan kepala daerah secara langsung atau PILKADA saat ini, juga merupakan salah satu potensi konflik, karena pada saat itu seringkali para elit-elit politik cenderung memobilisasi symbol etnis dan agama untuk mendapatkan/memperkuat dukungan kepadanya.

Dengan kondisi yang ada, saya melihat perlu ada beberapa kegiatan besar yang perlu dilakukan, dalam rangka terciptanya kehidupan yang damai antar komunitas, diantaranya :
1.Membangun Agenda Perdamaian Berbasis Komunitas
2.Kegiatan Bersama Antar Komunitas Multi-etnis
3.Peningkatan Kapasitas Tokoh-tokoh Masyarakat
4.Penyediaan Media Penyadaran Partisipatif

Dengan adanya beberapa kegiatan kunci ini diharapkan adanya upaya-upaya rekonsiliasi berbasis komunitas multi etnik dan diharapkan dapat menyumbang pada pencegahan konflik secara dini (early warning system). Disamping itu dengan terbangunnya simpul-simpul jaringan multi etnis akan menyumbang terhadap pembangunan relasi etnik yang harmonis. Sehingga masyarakat dengan kearifan-kearifan lokal yang dimiliki mampu membangun mekanisme penyelesaian konflik (conflig resoution mechanism) dengan kesadaran yang mendalam dan saling memahami akan perbedaan yang ada namun tetap mempunyai persamaan mendasar dalam membangun kehidupan damai dan sejahtera.

27 Maret 2008

GENERASI MUDA DAN PENDIDIKAN ANTI KEKERASAN

Arus globalisasi saat ini tidak bisa dielakkan lagi, bahkan sudah merambah sampai masyarakat pedalaman baik dewasa maupun anak-anak atau remaja. Melalui media elektronik, seperti HP (handphone) dan media televisi berupa berita dan hiburan atau film-film dapat dengan mudah diterima dan dipertontonkan oleh anak-anak dan remaja. Apakah itu film tentang kekerasan maupun pergaulan bebas yang dapat merusak jasmani dan rohani generasi muda kita dimasa yang akan datang.

Pengalaman panjang konflik kekerasan antar etnik juga berpengaruh bagi perkembangan anak-anak dan remaja. Sehingga timbul saling curiga, menganggap etnis tidak baik dan tidak jarang dengan persoalan yang sepele akan terjadi aksi-aksi kekerasan yang melibatkan masyarakat banyak.

Keadaan ini sangat berpengaruh negatif bagi perkembangan anak-anak dan remaja, apalagi kalau tidak diimbangi dengan iman yang kuat dan kegiatan-kegiatan penyadaran. Sehingga apabila ada persoalan sepele atau berbeda pendapat saja mereka akan cenderung menggunakan aksi kekerasan, karena mereka menganggap bahwa metode atau cara yang paling tepat untuk menyelesaikan persoalan adalah aksi kekerasan dan belum memikirkan upaya-upaya berdialog atau komunikasi baik terlebih dahulu.

Ketrampilan sosial dan kemampuan penyesuaian diri menjadi semakin penting dan krusial manakala anak sudah menginjak masa remaja. Hal ini disebabkan karena pada masa remaja individu sudah memasuki dunia pergaulan yang lebih luas dimana pengaruh teman-teman dan lingkungan sosial akan sangat menentukan. Kegagalan remaja dalam menguasai ketrampilan-ketrampilan sosial akan menyebabkan dia sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya sehingga dapat menyebabkan rasa rendah diri, dikucilkan dari pergaulan, cenderung berperilaku yang kurang normatif (misalnya asosial ataupun anti sosial), dan bahkan dalam perkembangan yang lebih ekstrim bisa menyebabkan terjadinya gangguan jiwa, kenakalan remaja, tindakan kriminal, tindakan kekerasan, dsb.

Kita tahu bahwa anak-anak dan remaja adalah generasi penerus bagi bangsa dan negara, baik-buruknya suatu bangsa sangat tergantung dari pembinaan generasi muda yang ada sekarang ini. Dengan kondisi yang ada generasi muda, penting ditanamkan nilai-nilai anti kekerasan, pemahaman tentang pluralisme dan toleransi, demokratis dan tanpa memandang latar belakang etnis, jenis kelamin dan latar belakang agama.

Agar dimasa-masa yang akan datang tumbuh generasi muda yang cerdas secara akademis dan cerdas secara sosial.

25 Maret 2008

MERAJUT DAMAI

Membangun Agenda Bersama Masyarakat Dalam Mempromosikan Toleransi Dan Perdamaian Melalui Penguatan Kapasitas Masyarakat Dalam Melakukan Rekonsiliasi Dan Perdamaian

Kehidupan bersama yang harmonis didalam masyarakat yang multi etnis akan sulit terwujud tanpa adanya upaya-upaya proses integrasi dalam masyarakat. Vocabulaire Philosopphique Lalande memberikan definisi integrasi sebagai “dibangunnya interpendensi yang lebih rapat antara bagian-bagian dari organisme hidup atau antara anggota-anggota dalam masyarakat”. Integrasi karena itu adalah proses mempersatukan masyarakat, yang cendrung membuatnya menjadi satu kota yang harmonis yang didasarkan pada tatanan yang oleh anggota-angotanya dianggap sama harmonisnya.

Sedangkan menurut M. Munandar Soelaeman integrasi masyarakat dapat diartikan sebagai adanya kerja sama dari seluruh anggota masyarakat, mulai dari individu, keluarga, lembaga dan masyarakat secara keseluruhan sehingga menghasilkan persenyawaan-persenyawaan berupa adanya konsensus nilai-nilai yang sama-sama dijunjung tinggi. Integrasi menjadi sangat dibutuhkan dalam masyarakat multietnis, untuk mengurangi stereotip negatif terhadap etnis lain. Karena semakin tinggi derajat integrasi, arah streotype tentang golongan etnis lain semakin positif.

Salah satu kerawanan dari masyarakat yang multi etnis adalah konflik etnis yang dapat berubah menjadi kekerasan. Konflik seperti ini hanya dapat dicegah dengan menciptakan kehidupan bersama yang mutualisme, yaitu kehidupan bersama multietnis yang saling menerima, menghargai dan saling membangun. Manusia tidak akan dapat hidup berdampingan secara damai selama ia tidak mau menerima atau menghargai perbedaan satu sama lain. Salah satu konsekwensi logis menjadi manusia berarti siap hidup dalam perbedaan bersama manusia lain.

Namun untuk dapat hidup berdampingan dalam perbedaan dengan manusia lain, maka orang harus mau terlibat secara aktif baik secara pribadi maupun kelompok dalam mengupayakan integrasi dalam masyarakat. Tingkat integrasi sosial yang kuat itu terjadi karena jarak sosial diantara etnik yang bebeda-beda itu sangat dekat. Tindakan atau kegiatan masyarakat seperti inilah yang dimaksud dengan proses integrasi masyarakat dimana bisa bersifat individual atau secara kolektif, terorganisir atau spontanitas, untuk berupaya terus menerus memahami etnis lain, sehingga terbentuklah sikap solidaritas. Karena itu integrasi menerima bukan saja eliminasi konflik, akan tetapi juga pengembangan solidaritas dalam masyarakat multietnis.

Beberapa program perlu dilakukan untuk memfasilitasi komunitas-komunitas (yang dipilih dengan maksud dasar dijadikan komunitas model) untuk menstimulasi kegiatan-kegiatan dasar yang dekat dengan kebutuhan-kebutuhan dasar mereka namun dengan semangat untuk berkawan dengan komunitas-komunitas lain yang mempunyai perbedaan etnisitas, kultur, religi, dll.

Disadari bahwa komunitas manapun tidak akan tertarik untuk mendiskusikan apapun jika pertanyaan mereka akan kebutuhan dasar belum terjawab. Oleh karena itu kegiatan-kegiatan yang difasilitasi adalah kegiatan-kegiatan yang muncul dari inisiatif lokal yang dengan demikian tentu akan muncul dari kebutuhan mereka sendiri.

Relevansi antara fasilitasi kegiatan-kegiatan dasar dengan visi kerukunan antar suku dan antar umat adalah selain di dalam setiap kegiatan akan diwarnai diskusi-diskusi yang membedah akar penyebab konflik-konflik horizontal seperti yang dialami oleh komunitas bentuk-bentuk kerjasama dan pergaulan antar komunitas, yang diharapkan akan menjadi praktek dari pemahaman-pemahaman tentang pluralitas yang diperoleh anggota-anggota komunitas akan digali dan diwujudkan bersama untuk membangun budaya Damai di Kalimantan Barat.

Mari kita bersama-sama menciptakan budaya toleransi dan mengembangan pemahaman pluralisme antar umat beragama dan komunitas multikultural. Agar tercipta damai seperti yang kita impikan.

SILAHKAN DUKUNG BLOG INI

KE REKENING BCA 8855 1274 62 AN. ATENG