Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan

01 Juni 2011

Refleksi Gerakan Lingkungan Hidup

Sesungguhnya, persengketaan hak atas pemilikan, peruntukan, dan pengelolaan lingkungan alam dalam suatu kawasan, bukanlah suatu gejala baru. Gejala ini bahkan telah muncul beberapa abad yang lalu. Kawasan lingkungan alam yang kemudian disebut sebagai sumber daya alam telah menjadi factor penting sejak awal perkembangan kapitalisme. Dalam teori ekonoi kapitalis, sumberdaya alam dianggap sebagai salah satu dari tiga factor produksi utama, selain sumberdaya manusia dana sumberdaya dana. Secara teoritik, kapitaslisme –sebagai suatu ideology yang bertujuan melakukan pemupukan modal (capital accumulation) melalui proses-proses penanaman modal (capital investment)- dalam prakteknya tak lain adalah mendorong dan mengharuskan adanya ekspansi ke luar dalam bentuk penguasaan pasar, sumber pasokan bahan baku dan tenaga kerja semurah mungkin. Proses inilah yang kemudian melahirkan sejarah penaklukan (imperialisme) dan penjajahan (kolonialisme) yang merupakan sejarah gelap peradaban dalam hal pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Perebutan dan pengusahaan pasar, sumber pasokan bahan baku dan tenaga kerja murah, pada hakekatnya tiada lain adalah dalam rangka menjamin keberlangsungan pemupukan modal Negara asalnya. Dengan kata lain, persoalan lingkungan alam pun telah muncul bersamaan dengan perkembangannya kapitalisme. Sejak saat itu pula, ‘lingkungan alam’ (nature) kemudian disebut-sebut sebagai ‘sumberdaya alam’ (nature resources) bagi industri. Oleh karena sumber daya alam itu terbatas, sementara kebutuhan pemupukan modal tidak ada batasnya dan bahkan perlu terus ditingkatkan, maka sumberdaya alam itu perlu pula dipertahankan dan dikelola secara ilmiah oleh pakar. Maka lahirlah wacana pengelolaan sumberdaya alam (natural resources management) –suatu pendekatan modern dan rasional yang menafikan cara-cara tradisional masyarakat tempatan yang, katanya, ‘tidak ilmiah’.


Ketika kolonialisme dan imperialism secara fisik berakhir, dunia memasuki zaman baru, zaman bangsa-bangsa atau Negara-negara merdeka. Namun jika ditelaah secara seksama, ternyata hakikat kolonialisme, yakni kapitalisme, masih tetap berlangsung. Jika zaman kolonialisme perebutan dan penguasaan sumberdaya alam didukung oleh Negara penjajah, pada zaman pasca-kolonialisme saat ini, perebutan dan penguasaan itu dilakukan dan didukung oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang seringkali bekerjasama dengan para kapitalis local, mempengaruhi kebijakan Negara yang memungkinkan bagi mereka untuk sepenuhnya menguasai (monopoli) sumberdaya alam setempat, menggusur dan meniadakan hak-hak rakyat asal/masyarakat adat (indigenous people) dan bahkan secara angkuh sekali menyebut mereka sebagai ‘perambah’ (penghalusan dari tuduhan ‘perusak’) lingkungan alam.

Maka, persoalan lingkungan dan sumberdaya alam telah menjadi persoalan: siapa sesungguhnya yang merambah dan merusak lingkungan serta untuk tujuan apa dan kepentingan siapa? Bahkan persoalannya merambah lebih jauh ke persoalan: siapa sesungguhnya yang paling berhak atas sumberdaya alam, siapa yang berhak memutuskan serta melalui proses yang bagaimana? Maka, persoalan lingkungan pun telah berubah menjadi persoalan politik dan hak aasasi manusia.

26 April 2010

Pengembangan Hutan Produksi

Selama ini pengelolaan hutan hanya berorientasi pada produksi kayu, nilai manfaat sumberdaya hutan alam produksi tidak didayagunakan secara optimal. Di samping itu dengan semakin meningkatnya kebutuhan kayu baik secara lokal dan domestik, maka tekanan terhadap hutan alam semakin tinggi. Oleh karena itu pembinaan terhadap produksi hutan rakyat semakin penting untuk segera dilaksanakan.

Hutan mempunyai potensi untuk memberikan kontribusi dalam upaya ketahanan pangan. Untuk itu hutan produksi perlu dikelola sedemikian rupa agar dapat memberikan ruang bagi budidaya aneka tanaman perkebunan dan pertanian, maka kelangsungan produksi hasil hutan, pangan dan jasa hutan lainnya harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian, serta situasi social-ekonomi dan kehidupan masyarakat lokal serta lingkungan.

Berkaitan dengan kebutuhan yang diperlukan dalam pengembangan hutan produksi khususnya sekitar Bukit Samahung, ada beberapa hal yang diperlukan diantaranya:
Peningkatan Kesadaran dan wawasan masyarakat
Masyarakat sekitar bukit samahung sebenarnya sudah turun temurun mempraktekan model agro forestry yang sering disebut Kompokng atau Timawakng, dimana hutan yang ada tumbuh pohon-pohon besar dan diantaranya tumbuh tanaman lainnya yang bisa dimanfaatkan atau tanaman yang mempunyai nilai-nilai ekonomi dan ada kaitannya dengan budaya lokal, seperti: Air, sayur-sayuran, rotan, binatang, buah-buahan, aren, dll.


Namun keberadaan model ini mulai terancam keberadaannya, karena mulai kurang kesadaran dan kurangnya wawasan masyarakat mengelola hutan yang ada. Akibatnya kayu-kayu yang ada diambil untuk pembuatan rumah dan punyai nilai ekonomi yang tinggi apabila dijual keluar, kemudian terbatasnya sumber penghasilan masyarakat diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk yang tinggi.

Jika dikaji lebih jauh lagi masih banyak sumber daya alam hutan bukan kayu yang mempunyai prospek ekonomi kalau dimanfaatkan secara optimal, upaya inilah yang perlu dilakukan agar masyarakat sadar dan tumbuh kemauan untuk mengelolanya dengan memperhatikan keberlanjutan hutan produksi atau hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dikelolanya.

Peningkatan kapasitas masyarakat
Kemampuan masyarakat mengelola hasil hutan bukan kayu memang masih kurang,
seringkali masyarakat tidak menyadari atau tahu tapi tidak ada kemauan untuk mengelolanya. Kadangkala pertanya yang muncul mulai darimana, seperti apa ? Dan kemana harus menjualnya? Ini dapat terlihat dengan salah satu produk aren.

Pohon aren mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, mulai dari akarnya untuk obat; batangnya untuk papan; plepah yang sudah tua untuk kayu bakar; lidinya dan ijuknya untuk penyapu; buah yang masih muda untuk kolangkaling (manisan); dan air niranya untuk gula merah. Namun yang terjadi, masyarakat hanya mengolah air niranya saja, sehingga pohon aren tidak dimanfaatkan secara optimal dan masyarakat beralih mengambil kayu hutan akibatnya hutan menjadi terancam.

Dengan kondisi yang ada peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat pengelola hasil hutan bukan kayu perlu dilakukan, agar pemanfaatan HHBK lebih optimal dan efisien. Kemudian diperlukan kemampuan akses pasar, agar produk yang dihasilkan dapat terjual, serta peningkatan kapasitas manajemen ekonomi keluarga dan kelompok. Harapannya sosial ekonomi masyarakat semakin lebih baik dan pengembangan hutan produksi dapat berjalan dengan baik dan tetap lestari.

Reboisasi lahan kritis dan pengayaan aneka tanaman hutan berbasis masyarakat
Keberlanjutan fungsi hutan sebagai sumber ketahanan pangan, perlu didukung dengan upaya-upaya perbaikan kondisi hutan baik itu pengayaan beraneka jenis tanaman untuk menggantikan pohon yang sudah tua, atau merebilitasi lahan-lahan kritis dengan tanaman yang mempunyai nilai-nilai ekonomi.

Partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci utama, untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap aneka tumbuhan hutan yang ditanamnya sehingga kelestarian hutan tetap terjaga.

Pengembangan agroforestry sistem pertanian dan peternakan terpadu
Praktek agroforesty atau wanatani dilingkungan masyarakat, berhubungan erat dengan komponen pohon, semak, tanaman semusim, ternak dan penggembalaan. Agroforestri pada masyarakat sekitar bukit samahung berupa perpaduan beberapa jenis tanaman tahunan dan semusim. Jenis pohon yang ada mempunyai nilai ekonomi tinggi, seperti: kayu untuk pembuatan rumah, durian, langsat, aren, rotan, geminting, nangka, kopi, coklat, dll.

Pola pertanian dan peternakan yang ada selama ini pada masyarakat masih bersifat tradisional dengan sistem pertanian yang berpindah-pindah dan dilakukan setahun sekali. Sistem peternakan masyarakatpun belum tertata dengan baik, karena ternak yang ada dibiarkan berkeliaran atau tidak dikandang.

Untuk itu diperlukan upaya yang komprehensif menata pola pertanian dan peternakan masyarakat, seperti : Desiminisasi informasi tentang pengembangan pertanian dan peternakan terpadu yang dapat meningkatkan sosial dan ekonomi masyarakat. Contoh-contoh pengembangan sistem pertanian dan peternakan terpadu, misalnya: masyarakat menata peternakan dan bercocok tanam palawija ketika belum musim tanam dengan menggunakan teknologi tepat guna yakni penggunaan pupuk kompos yang ramah lingkungan. Apabila pola peternakan dapat tertata dengan baik, keuntungannya bisa banyak, misalnya: kotoran ternak yang ada bisa digunakan untuk pupuk tanaman palawija (pupuk kompos) dan kalau memang ada orang yang berpengalaman instalasi biogas maka kotoran ternak dan masyarakat bisa dijadikan energi terbarukan untuk masak. Kemudian air misalnya, kalau memang ada kemauan masyarakat sumber air yang ada bisa digunakan untuk budidaya ikan air tawar.

Langkah awal memang perlu desiminiasi informasi, kemudian melihat langsung kondisi masyarakat yang sudah melaksanakan sistem pertanian dan peternakan terpadu, dan dilanjutkan dengan ujicoba dimasyarakat. Sehingga adanya optimalisasi sumber daya yang diharapkan bisa mengembangkan hutan produksi yang ada.

Penggunaan Inovasi teknologi yang ramah lingkungan
Pengembangan inovasi teknologi pada masyarakat sekitar hutan perlu dilakukan dengan pemanfaatan sumber daya yang ada dan pengunaan teknologi yang efesiensi dan ramah lingkungan. Misalnya : Pengunaan energi terbarukan, penggunaan tungku hemat energi / kayu, penggunaan pupuk kompos, dll.

Masyarakat sekitar seringkali tertinggal dari kemajuan teknologi dan informasi, sehingga perlu optimalisasi sumber daya alam yang tersedia untuk kemajuan masyarakat dengan tidak merusak hutan.

Penguatan Kelompok-kelompok Masyarakat
Membangun kesadaran masyarakat diperlukan waktu jangka panjang, sehingga perlu kerja kelompok. Kelompok biasanya menjadi tempat yang baik untuk pembelajaran anggotanya, anggota yang mempunyai kemampuan akan membagikan ilmunya untuk anggotanya. Kemudian melalui kelompok juga partisipasi masyarakat dapat dengan mudah dilibatkan atau digerakkan, apalagi dalam lingkup pengelolaan pengembangan hutan produksi yang ada disekitar masyarakat itu sendiri, sehingga kelompok dipandang strategis di fasilitasi.

Namun yang terjadi dimasyarakat, bekerja bersama itu bisa tapi usaha-usaha berkelompok seringkali tidak bertahan lama. Untuk itu perlu adanya pendampingan yang baik dan selalu menanamkan nilai-nilai kekeluargaan antara anggota kelompok serta pentingnya transparansi dan pertanggunggugatan pengurus dengan baik.

Penguatan Aturan Kesepakatan Masyarakat
Agar hutan produksi tetap terjaga kelestariannya, memang memerlukan aturan kesepakatan antar masyarakat. Masyarakat di sekitar bukit Samahung sudah ada hukum adat sejak nenek moyang, bahkan ada kesepakatan yang diperbaharui pada tahun 1998 tentang tetap menjaga hutan bukit samahung. Namun aturan inipun seringkali dilanggar oleh masyarakat, sehingga Peraturan Adat atau hukum adat yang sudah ada belum cukup menaungi pengelolaan kawasan hutan, maka perlu pembaharuan aturan dengan kesepakatan bersama yang melahirkan peraturan baru, misalnya : Perdes untuk pemanfaatan HHBK dan kawasan konservasi.

Untuk itu, pengembangan hutan produksi perlu ada kesadaran dan kemauan masyarakat untuk belajar dan mencoba hal baru serta partisipasi aktif pihak luar untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, pengembangan teknologi ramah lingkungan dan jaringan pemasaran hasil hutan bukan kayu. Sehingga sosial ekonomi masyarakat dapat tumbuh lebih baik dan hutan yang ada tetap lestari.

13 Februari 2009

GLOBALISASI DAN PEMBANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN

Menghadapi persaingan global, semua bangsa-bangsa di dunia wajib mempersiapkan diri baik dari sisi fisik maupun non fisik. Globalisasi yang terjadi di dunia tidak mungkin dihindari, apalagi dilawan. Hanya satu cara dalam menghadapinya, yaitu mensiasati. Langkah strategis yang dapat dilakukan oleh manusia di dunia ini adalah mempersiapkan diri agar tidak terjebak pada ranjau-ranjau globalisasi. Tidak mungkin globalisasi yang datang dengan deras hanya dihadapi dengan sebuah sikap yang apatis. Tidak berbuat berarti telah merelakan diri untuk tergusur pada pusaran global yang sangat mengerikan. Ketertinggalan bukan pilihan, kemajuan adalah sebuah angan-angan.

Pembangunan dalam konteks global merupakan pembangunan komprehensif tanpa menapikan salah satu bagian yang ada di sekitarnya. Pembangunan yang menyeluruh harus didirikan atas sebuah frame bahwa kebangkitan tidak mungkin terjadi jika mematikan salah satu di antaranya.Dalam pembangunan fisik, sebuah bangsa yang disebut Indonesia sering kali sangat parsial. Terlebih jika isu ini ditarik pada wilayah-wilayah lokal. Maka ironisme ini akan sangat nampak jelas ketika wacana pembangunan yang dikedepankan, namun bagi pihak lain adalah kematian. Pembangunan yang sangat parsial ini bagi sebagian kalangan sesungguhnya bukan kemajuan tetapi justru kemunduran, bukan pembangunan tetapi kehancuran, tidak konstruktif tetapi destruktif.

Bayangkan saja misalnya jika sejumlah pembangunan fisik di suatu daerah sama sekali tidak mengindahkan pertumbuhan lingkungan sekitarnya. Sebuah kekeliruan besar jika konteks pembangunan fisik harus ditebus dengan kematian lingkungan yang sudah dipelihara sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu. Terkadang saya tidak habis pikir jika pembangunan harus menggusur keramahan lingkungan yang tertanam sejak lama dan jelas-jelas telah memberikan kontribusi sangat besar bagi kelangsungan hidup manusia.


Di luar konteks politik dan bisnis, pembangunan seyogyanya diperuntukan bagi kepentingan masyarakat. Jika pembangunan menapikan masyarakat, maka pembangunan itu sangat mudah ditebak, untuk kepentingan penguasa yang jumlahnya hanya beberapa gelintir orang. Tidak peduli dengan aspirasi dan masa depan rakyat, yang penting bagaimana supaya dirinya dapat untung besar dari sebuah pembangunan yang telah menapikan sisi-sisi lingkungan dan kepentingan masyarakat banyak ke depannya.

Berbagai bencana alam yang terjadi di Dunia dan Indonesia khususnya merupakan cermin dimana sebuah kekayaan alam yang sepatutnya dilestarikan, justru dinapikan keberadaannya. Inilah puncak dari sebuah paradigma pembangunan yang tidak berbasis lingkungan. Di satu sisi kita menyaksikan sebuah kebanggaan akan hasil pembangunan fisik yang sangat megah dan mentereng, tetapi di sisi lain kita juga dihadapkan kepada sebuah kenyataan akan datangnya bencana yang bertubi-tubi. Keramahan lingkungan kini sudah banyak terusik, kesejukan dan kesahabatannya sudah berlalu, yang tersisa tinggal kegarangan dan kekecewaan. Akhirnya alam lebih sering "marah" ketimbang memperlihatkan "senyum" kedamaiannya.

Lalu kenapa dengan potensi alam yang begitu melimpah bangsa kita tidak juga bangkit? Sebuah pertanyaan yang dapat merangsang untuk melahirkan sejumlah jawaban. Namun pada konteks lingkungan, sepertinya kita tidak termasuk orang-orang yang bersyukur. Kelebihan kekayaan alam yang diberikan Tuhan tidak kemudian menjadikan bangsa ini bangkit dari keterpurukan ekonomi. Kekayaan alam belum juga dapat dijadikan sebuah modal luar biasa untuk menjadi spirit kemajuan sebuah bangsa yang terdiri dari ribuan pulau ini.

Kekayaan alam tidak memberikan inspirasi positif kepada masyarakat terutama para pejabat pemerintah kita dalam rangka membangun bangsa sehingga dapat berada jauh di depan. Kekayaan alam kita hanya menjadi seonggok gumpalan tanah dan segelintir pohon yang siap dieksploitasi kapan saja. Lahan-lahan perkebunan dan pegunungan hanya menjadi menjadi objek bisnis dengan tanpa mengindahkan masa depannya. Masyarakat tidak menjadi penikmat alam, justru mereka menjadi bagian yang terkena imbas dari eksploitasi alam tersebut, baik berupa banjir, longsor, dan bencana-bencana lainnya.

Kita kurang bersyukur, kita tidak menempatkan alam kita sesuai dengan yang diinginkan Tuhan. Alam sepertinya tidak menjadi rahmat, tetapi menjadi laknat. Kenapa demikian? Sebab kita tidak menjaga keberadaannya sebagai fasilitas yang harus dilestarikan,dan merawatnya. Dengan tidak mensyukuri itulah kemudian Tuhan memberlakukan hukum alam, segalanya akan kembali kepada pihak yang berbuat. Apa yang kita perlakukan terhadap suatu objek, maka buahnya akan dirasakan sendiri. Tidak mungkin kedamaian akan terjadi jika kita menanam bibit-bibit konflik. Tidak mungkin kelestarian yang didapat jika eksploitasi menjadi pekerjaan.

Itulah kenapa dalam wacana teologi lingkungan, manusia sangat dituntut untuk memahami lingkungan secara integral dan holistik, tidak parsial dan picik. Lingkungan jangan dipahami sebagai sesuatu yang terpisah satu sama lain. Merusak lingkungan berarti merusak manusia itu sendiri. Merusak lingkungan berarti kehancuran bagi semua. Memelihara lingkungan dalam kasus pembangunan berarti kita sedang membangun sebuah peradaban yang jauh lebih baik dari hari ini.

30 Oktober 2008

KERUSAKAN EKOLOGI, KRISIS GLOBAL SEMAKIN PARAH

Perburuan tanpa lelah sumber-sumber daya alam di Planet Bumi akan mendorong kehancuran ekologis pada planet ini, demikian World Wildlife Fund (WWF) mengingatkan seperti dikutip AFP, Kamis.

Meningkatnya permintaan pada bahan baku alam --seperti (hasil) hutan, air, lahan pertanian, udara dan keanekargaman hayati-- telah mempercepat tuntutan kemampuan Bumi untuk memperbarui sumberdaya hingga tiga kali lipat dari sebelumnya, demikian laporan Living Planet, WWF.

"Jika permintaan (bahan baku alam) dari Planet Bumi terus meningkat pada derajat yang sama sampai pertengahan 2030an maka kita memerlukan lagi dua planet agar kita bisa tetap hidup," kata Direktur Jenderal WWF James Leape dalam sebuah studinya.

Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan lembaga keuangan dunia selama krisis ekonomi, disamping sangat besar, juga menyebabkan kerugian ekologis yang besar setiap tahunnya.

Satu studi dari Uni Eropa menyebutkan bahwa setiap tahun, dunia kehilangan antara dua sampai lima triliun dolar AS dari alam sebagai dampak dari degradasi ekosistem.

"Dunia kini tengah berjuang menghadapi konsekuensi nilai aset sektor keuangan yang di luar takaran. Tapi satu krisis lebih fundamental tengah mengintai, yaitu rusaknya lingkungan disebabkan oleh ambruknya nilai aset lingkungan yang menjadi dasar semua kehidupan dan kemakmuran," papar Leape.

Laporan WWF itu memperlihatkan bahwa lebih dari tigaperempat penduduk Planet Bumi hidup di negara-negara dengan kondisi lingkungan terburuk di mana konsumsi penduduknya jauh melebihi kapasitas alamnya sendiri.

Laporan dua tahunan yang dikeluarkan Masyarakat Zoologi London (ZSL) dan Global Footprint Network (GFN) ini mengukur tingkat kebutuhan ekologis manusia terhadap bahan baku alam dan menakar kemampuan Planet Bumi untuk bertahan menyandang predikat "planet kehidupan."

Stagflasi
Laporan edisi 2008 ini juga menunjukkan turun drastisnya jumlah spesies biota sampai 30 persen sejak 1970 setelah para ahli mengamati lima ribu populasi biota dari 1.686 spisies.

Di daerah tropis yang keanekaragaman hayatinya tertinggi di dunia, keanekakaragaman hayatinya turun sampai 50 persen, terutama karena pemanasan global setelah alam menyerap karbondioksida dari atmosfer.

Deforestasi, konversi lahan, polusi, eksplorasi perikanan dan perubahan ikllim adalah faktor utama yang membuat alam terdegradasi.

"Kita tengah menghadapi dampak ekologis seperti halnya dampak ekonomis dari jatuhnya lembaga-lembaga keuangan, sehingga (dunia pun) membutuhkan jaminan (bailout) segera tanpa mempertimbangkan lagi konsekuensinya," kata Jonathan Loh dari ZSL.

"Konsekuensi krisis ekonomi global (terhadap lingkungan) bahkan jauh lebih serius ketimbang krisis ekonomi dewasa ini," sambung Jonathan.

Emisi gas karbon dari energi fosil dan deforestasi adalah pukulan terbesar terhadap nilai ekonomi alam raya, terutama ancaman perubahan iklim, demikian laporan itu menyimpulkan.

Bumi membutuhkan rata-rata 2,1 hektar lahan per orang untuk memproduksi sumberdaya kebutuhan manusia sekaligus untuk menangkap emisi karbon, tetapi faktanya manusia mengambil lebih banyak lagi, 2,7 persen.

"Jika defisit simpanan ekologis ini berlanjut maka dampak krisis ekonomi akan semakin parah," demikian kepala GFN Mathis Wackernagel.

"Pembatasan sumberdaya alam dan hancurnya ekosistem akan mendorong stagflasi dengan ambruknya nilai investasi, sebaliknya harga pangan dan energi meroket," tambahnya.

Amerika Serikat dan China masing-masing menggunakan seperlima dari total kapasitas alamnya, sementara konsumsi per kapita AS sendiri lebih tinggi dari kapasitas alamnya sendiri.

Jika setiap orang di dunia ini hidup seperti orang Amerika, maka penduduk Bumi akan membutuhkan 4,5 planet sekelas Bumi untuk mempertahankan sumber konsumsi penduduknya.

Satu indeks baru telah menunjukkan ada biaya ekonomi tersembunyi dibalik konsumsi air. Satu T-shirt berbahan katun misalnya, membutuhkan 2.900 liter air, dari sejak bahan dasar pertanian (kapas) sampai pengolahan (di pabrik).

Dengan demikian, setiap orang di dunia rata-rata mengkonsumsi 1,24 juta liter air per tahun, atau setara dengan setengah air di kolam renang berkelas Olimpiade. Secara nasional kebutuhan ini akan mencapai antara 1,48 juta liter per orang per tahun di AS dan 619 ribu liter per kapita di Yaman.Perubahan iklim hampir pasti memperburuk kelangkaan air yang telah menghantam 50 negara dewasa ini, tutup WWF.

13 Oktober 2008

DAMPAK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI BORNEO

Dari kebanyakan sejarahnya, Borneo jarang ditinggali oleh manusia. Iklim yang tak bersahabat dan lebatnya hutan hujan membuat populasinya kecil dan menyebar. Namun setengah abad ini semua telah berubah. Pengaruh dari masuknya setengah juta transmigran ke Borneo selama 30 tahun ini telah melipatgandakan populasi pulau tersebut dan memunculkan besarnya kebutuhan kerja. Awalnya industri karet dan penebangan kayu menyediakan lapangan pekerjaan, tapi ketika runtuh di pertengahan Malaysia) hingga akhir (Indonesia) 1990an, kesempatan kerja ikut menghilang bagi kebanyakan penduduk lokal. Walau bagitu, ratusan pendatang baru terus muncul di Borneo setiap minggunya.

Meningkatnya pengangguran adalah masalah yang serius di Borneo pada akhir 1990an dan awal 2000an dan konflik etnis mengamuk di bagian-bagian Kalimantan pada saat itu. Munculnya kelapa sawit di akhir 1990an dan awal 200an dilihat sebagai kesempatan baru bagi penduduk dan pemerintah lokal. Pengamat saat ini hanya melihat biaya total yang harus dibayar akibat pertumbuhan cepat dalam sektor ini.

Dampak Lingkungan
Dibalik penggundulan hutan sebagai hasil dari membuka hutan hujan di dataran rendah untuk perkebunan (86 persen dari penggundulan hutan di Malaysia dari 1995-2000 adalah untuk perkebunan kelapa sawit), ada dampak lain terhadap lingkunan hidup dari penanaman kelapa sawit. Beberapa studi telah menemukan penurunan jumlah (80 persen untuk tanaman dan 80-90 persen untuk mamalia, burung, dan reptilia) dalam keragaman hayati menyusul diubahnya hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Lebih jauh lagi, banyak hewan tak akan masuk ke perkebunan, namun lainnya, seperti orangutan, menjadi hama tanaman perkebunan dan membahayakan mereka dari perburuan liar para petugas perkebunan atas dasar defensif. Penggunaan herbisida dan pestisida dapat pula berdampak pada komposisi spesies dan menjadi polusi di aliran sungai lokal.


Dibutuhkan sistem pengeringan yang dibutuhkan untuk perkebunan (perkebunan kelapa sawit di Borneo biasanya didirikan di hutan rawa) bisa menurunkan tingkat air di hutan-hutan sekitarnya. Selain itu, perusakan lahan gambut meningkatkan resiko datangnya banjir dan kebakaran. Pembukaan hutan dengan api yang dinyalakan oleh pemilik perkebunan kelapa sawit besar adalah penyebab terbesar satu-satunya pada kebakaran di Borneo pada tahun 1997-1998.

Dampak Sosial
Dampak sosial dari perkebunan kelapa sawit baru mulai dipahami, sebagian besar berkat kerja dari Dr. Lisa CUrran. Walau tak diragukan lagi bahwa perkebunan kelapa sawit menyediakan kesempatan kerja yang besar di Borneo, ada keraguan mengenai keadilan dari sistem yang ada, yang sepertinya kadang kala menjadikan para pemilik perkebunan kecil dalam kondisi yang mirip dengan perbudakan.

Kelangkaan dari kayu di beberapa bagian Borneo, membuat para penduduknya saat ini hanya memiliki beberapa pilihan untuk mengatasi perekonomian. Kelapa sawit sepertinya menjadi alternatif terbaik bagi masyarakat yang mengandalkan hidupnya dari menanam karet, menanam padi, dan menanam buah-buahan. Saat sebuah perusahaan pertanian besar masuk ke suatu daerah, beberapa anggota masyarakat kebanyakan sangat tertarik untuk menjadi bagian dari perkebunan kelapa sawit. Karena mereka tak memiliki kepemilikan legal atas tanah mereka, kesepakatan biasanya dibuat sehingga mereka memiliki 2-3 hektar (508 are) lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Mereka biasanya meminjam 3.000-6.000 USD (dengan bunga 30 persen per tahun) dari perusahaan induknya untuk biaya bibit, pupuk, dan kelengkapan lain. Karena kelapa sawit membutuhkan sekitar 7 tahun untuk berbuah, mereka bekerja seperti buruh dengan bayaran 2,5 USD per hari di perkebunan besar.

Sementara lahan mereka belum menghasilkan namun membutuhkan pupuk dan pestisida, yang dibeli dari perusahaan kelapa sawit. Saat perkebunan mereka mulai berproduksi, pendapatan umum untuk lahan seluas 2 hektar adalah 682-900 USD per bulan. Di masa lalu, karet dan kayu menghasilkan 350-1.000 USD per bulan, menurut Curran. Rendahnya pendapatan digabung dengan tingginya modal yang dibutuhkan dan tingginya bunga pinjaman tampaknya akan membuat para pemilik kecil ini tetap terus-menerus berhutang pada perusahaan kelapa sawit.

Menurut Curran, hutang ini, ditambah dengan total ketergantungan pada perusahaan yang tak bisa mereka percaya, mempunyai dampak psikologis pada masyarakat. Karena tak ada jalan untuk melawan tindakan perusahaan, konflik pun muncul di dalam masyarakat, terutama bila sebagian besar masyarakat melawan perusahaan tersebut Dayak sering melawan rencana perusahaan kelapa sawit).

Sering kali maksud-maksud rahasia digunakan untuk menguasai suatu masyarakat. Sebagai contoh, sebuah hadiah sepeda motor bisa memenangkan pengaruh atas pemimpin-pemimpin masyarakat. Ketika telah mendapatkan persetujuan, perusahaan kelapa sawit akan bernegosiasi satu per satu dengan tiap kepala rumah tangga, untuk menghilangkan kekuatan menawar yang lebih tinggi dari masyarakat lain.

Survei yang dilakukan oleh Curran menunjukkan bahwa masyarakat di daerah Kalimantan Barat sangat prihatin dengan munculnya banjir setelah diberdirikannya perkebunan-perkebunan kelapa sawit. Mereka juga khawatir akan kehilangan budaya dan hasil-hasil hutan - anggota tua masyarakat tidak selalu menyetujui wanita dan anak-anak bekerja di perkebunan. Penanaman kelapa sawit juga membuat penduduk lokal lebih tergantung pada perusahaan pertanian karena mereka tak lagi menanam makanan mereka sendiri. Terakhir, beberapa masyarakat telah menyatakan ketidakpuasannya bekerja pada pihak Malaysia. Walau mereka memiliki banyak keluhan, yang lain melihatnya sebagai alternatif.

Sementara, perusahaan kelapa sawit meraup keuntungan besar. Menurut perhitungan Curran, beberapa perusahaan di Kalimantan Barat akan mendapatkan 26 persen tingkat pengembalian modal per tahunnya selama 25 tahun, sebuah angka yang luar biasa.
"Perusahaan-perusahaan mendapatkan banyak yang tanpa banyak perhitungan," kata Curran, dalam ceramahnya di Stanford University, Januari 2007.

26 Agustus 2008

Pertambangan; Eksploitatif dan Merusak

Sumberdaya mineral merupakan sumber daya alam yang tak terbaharui atau non-renewable resource, artinya sekali bahan galian ini dikeruk, maka tidak akan dapat pulih atau kembali ke keadaan semula. Oleh karenanya, pemanfaatan sumberdaya mineral ini haruslah dilakukan secara bijaksana dan haruslah dipandang sebagai aset alam sehingga pengelolaannya pun harus juga mempertimbangkan kebutuhan generasi yang akan datang.

Paradigma pertumbuhan ekonomi yang dianut oleh pemerintah Indonesia memandang segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sebagai modal untuk menambah pendapatan negara. Sayangnya, hal ini dilakukan secara eksploitatif dan dalam skala yang massif. Sampai saat ini, tidak kurang dari 30% wilayah daratan Indonesia sudah dialokasikan bagi operasi pertambangan, yang meliputi baik pertambangan mineral, batubara maupun pertambangan galian C.

Tidak jarang wilayah-wilayah konsesi pertambangan tersebut tumpang tindih dengan wilayah hutan yang kaya dengan keanekaragaman hayati dan juga wilayah-wilayah hidup masyarakat adat.

Operasi pertambangan yang dilakukan di Indonesia seringkali menimbulkan berbagai dampak negatif, baik terhadap lingkungan hidup, kehidupan sosial, ekonomi, budaya masyarakat adat maupun budaya masyarakat lokal.

Pertambangan Menciptakan Bencana Lingkungan
Di seluruh Kalimantan Barat, operasi pertambangan menciptakan kehancuran dan pencemaran lingkungan. Ongkos produksi rendah yang dibangga-banggakan perusahaan dalam laporan tahunannya dicapai dengan mengorbankan lingkungan. Sebagian besar operasi pertambangan dilakukan secara terbuka (open pit) di mana ketika suatu wilayah sudah dibuka untuk pertambangan, maka kerusakan yang terjadi di wilayah tersebut tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible damage).


Selain itu, hampir semua operasi pertambangan melakukan pembuangan limbah secara langsung ke sungai, lembah, dan laut. Hal ini mengakibatkan perusakan dan pencemaran sungai dan laut yang merupakan sumber kehidupan masyarakat setempat.

Pertambangan Menghancurkan Sumber-Sumber Kehidupan Masyarakat
Wilayah operasi pertambangan yang seringkali tumpang tindih dengan wilayah hutan serta wilayah hidup masyarakat adat dan lokal telah menimbulkan konflik atas hak kelola dan hak kuasa masyarakat setempat. Tidak adanya pengakuan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayah hidup mereka menyebabkan pemberian wilayah konsesi dengan semena-mena tanpa ada persetujuan dari masyarakat. Kelompok masyarakat harus terusir dan kehilangan sumber-sumber kehidupannya, baik akibat tanah yang dirampas mapun akibat tercemar dan rusaknya lingkungan akibat limbah operasi pertambangan.

Pertambangan Memicu Kekerasan dan Ketidakadilan terhadap Perempuan
Perempuan adalah kelompok yang paling rentan di dalam komunitas yang akan memikul dampak terbesar dari operasi pertambangan. Dalam banyak kasus, perempuan telah menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual dari personel perusahaan, maupun kekerasan oleh aparat keamanan dan personel perusahaan. Sebagian dari dampak terhadap perekonomian setempat adalah bahwa perempuan seringkali dijauhkan dari sumber penghidupannya semula.

Hal ini dalam banyak kasus memaksa mereka untuk terlibat dalam prostitusi. Dampak lainnya, di mana termasuk juga kekerasan dalam rumah tangga, lebih jauh akan meningkatkan beban pada perempuan. Pencemaran akibat operasi pertambangan menyebabkan perempuan yang tinggal di daerah dampak juga mengalami masalah dalam sistem reproduksi.

Pertambangan Memicu Terjadinya Pelanggaran HAM dan Meningkatkan Militerisme
Di banyak operasi pertambangan di seluruh Indonesia, aparat keamanan dan militer seringkali menjadi pendukung pengamanan operasi pertambangan. Ketika perusahaan pertambangan pertama kali datang ke suatu lokasi, sering terjadi pengusiran-pengusiran dan kekerasan terhadap warga masyarakat setempat. Di dalam UU Pertambangan No. 11 tahun 1967, operasi pertambangan dikategorikan sebagai proyek vital dan strategis.

Hal ini menjadi pembenaran bagi dilakukannya pengamanan, baik oleh tentara maupun aparat keamanan lainnya. Dalam banyak kasus, perusahaan-perusahaan pertambangan multinasional juga melakukan pembayaran terhadap aparat keamanan dengan tujuan untuk menjaga keamanan perusahaan.

Beberapa Kasus Pelanggaran HAM yang Sering Terjadi di Sekitar Wilayah Operasi Pertambangan, meliputi:
Penyiksaan, perkosaan, pembunuhan, penculikan, penangkapan secara tidak sah, pencarian dan intimidasi, diskriminasi dalam ketenagakerjaan, serta pelarangan beraktivitas. Pelanggaran terhadap hak penghidupan secara subsistem yang berasal dari perampasan dan penghancuran ribuan hektar hutan, termasuk wilayah berburu dan berkebun masyarakat, serta kontaminasi sumber air dan wilayah penangkapan ikan, pelanggaran terhadap hak budaya, termasuk penghancuran gunung dan tempat-tempat lain yang bersifat spiritual dan dianggap suci oleh masyarakat adat.

Pemindahan masyarakat secara paksa dan perusakan rumah-rumah, tempat ibadah, dan tempat-tempat tinggal lainnya.

Melihat berbagai dampak yang ditimbulkan operasi pertambangan yang ada, mari kita lakukan penghentian pemberian ijin baru pertambangan, pembersihan (clean up) dan rehabilitasi lingkungan hidup yang rusak serta pemulihan kembali hak-hak masyarakat adat dan lokal yang terkena dampak operasi pertambangan.

30 Juni 2008

MARI LESTARIKAN HUTAN KITA

Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung Karbon dioksida, habitat hewan, mudulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biofera bumi yang paling penting.

Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar. Orang awam mungkin melihat hutan lebih sebagai sekumpulan pohon kehijauan dengan beraneka jenis satwa dan tumbuhan liar.

Untuk sebagian, hutan berkesan gelap, tak beraturan, dan jauh dari pusat peradaban. Sebagian lain bahkan akan menganggapnya menakutkan. Namun, jika kita mengikuti pengertian ilmu kehutanan, hutan merupakan “suatu kumpulan tetumbuhan, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.” Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun.


Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran atau padi-padian yang hidup semusim saja. Pohon juga berbeda karena secara mencolok memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tajuk (mahkota daun) yang jelas. Suatu kumpulan pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas setempat, yang berbeda daripada daerah di luarnya.

Jika kita berada di hutan hujan tropis, misalnya, rasanya seperti masuk ke dalam ruang sauna yang hangat dan lembab, yang berbeda daripada daerah perladangan sekitarnya. Pemandangannya pun berlainan. Ini berarti segala tumbuhan lain dan hewan (hingga yang sekecil-kecilnya), serta beraneka unsur tak hidup lain termasuk bagian-bagian penyusun yang tidak terpisahkan dari hutan.

03 Juni 2008

MAINTAINING BIODIVERSITY

The world is facing a global food crisis with food commodity prices creeping up. Many believe this is a short term crisis but continuing evidence of higher international prices for food crops such as grains indicates these may be long-term trends.

Ecosystems and biodiversity provide the basic necessities of life, such as food, water and air, and offer protection from natural disasters and disease by regulating climate and preventing floods and pests. Biodiversity loss disrupts ecosystem functions, making ecosystems more vulnerable to shocks and disturbances, less resilient and less able to supply humans with what they need.

Conserving global biodiversity will maintain the essential life processes of the earth, and help meet essential human needs, maintaining an hospitable environment for human beings. Agriculture remains one of the major human activities having profound impacts on global biological diversity.

In the '90s, the Indonesian government converted more than 1 million hectares in Kalimantan (supposedly mostly peat-swamps, but including productive forests) into agricultural land, with very adverse environmental consequences, while trying to promote rice self-sufficiency.

The project failed to create the planned paddy fields, but become one of the biggest environmental disasters in Indonesian history. It devastated the biophysical and hydrological features of the peatlands as well as changing the area micro climate.
Apart from this project disaster the Indonesian Forum for the Environment (Walhi) records other conversions of biologically rich wetlands into agricultural land. Yet, conversions of forestlands into monocultural plantations (most notably palm oil) are still ongoing. Current food shortages suggest that conversions might take place at an even greater pace with more incentives to boost food production.

The latest example is a government regulation (PP N0.1/ 2007), which promotes investment, which might potentially lead to increased forest conversion.
This line of argument does not necessarily mean that forests and forestry should be completely protected from food security priorities. For centuries, forests and forestry have provided livelihoods for people living in the areas surrounding them.

In the last few decades access to forestlands and the resources within them has often been restricted to forest zone residents with attention focused instead on commercial production from scientific industrial forestry. It has been widely acknowledged, even by Jack Westoby, one of the main supporters of this strategy, that this has failed to promote sustainability or to result in "trickle down" benefits to local communities.

In Indonesia one of the main features of forestry programs is to provide local communities with spaces within forestlands to cultivate agricultural crops alongside the main forestry species.

Community forestry programs have massive potential in fighting hunger and alleviating poverty, particularly for the people living within and around the forest and when applied genuinely to the benefit of the poor.

The application of agroforestry systems in borneo's forests, which are mostly monocultural, will probably not lead to biodiversity degradation. Instead, it will improve diversity of species and even enhance the integrity of the ecosystem.

In addition, especially forests in the Outer Islands remain a vast pool of non-timber forest assets, which can be potentially extracted as food and beverage products. Sago palm, cassava, wild fruits, edible leaves are only a few examples of edible non timber products, which are abundantly available in forests.

Massive conversion of forests into agricultural land should be avoided. Instead, an appropriate combination of agricultural land cropping alongside forest species through agroforestry techniques can be seen as the priority option.

05 Mei 2008

DAMPAK PERUBAHAN IKLIM

Rangkaian kejadian ini dipercaya mengakibatkan terjadinya perubahan iklim yang akan memberikan dampak bagi kehidupan. Mengingat perubahan iklim bersifat global, maka dampak yang akan ditimbulkannya pun akan bersifat global pula. Tidak ada daerah yang akan luput dari dampak perubahan iklim, perbedaannya hanya pada tingkat dampak yang dirasakan serta kemampuan untuk beradaptasi.

Dalam skala global, perubahan iklim akan mengakibatkan terjadinya pencairan lapisan es. Pencairan ini tidak hanya terjadi di daerah kutub tetapi juga di beberapa puncak gunung yang selama ini dipercaya ditutupi lapisan es abadi. Sejak decade 1960-an, lapisan es yang menyelimuti bumi ini telah berkurang sebanyak 15 persen. Mencairnya lapisan es memberikan dampak berupa peningkatan volume air dipermukaan bumi secara keseluruhan, terutama air laut. Selain itu, peningkatan suhu juga akan mengakibatkan meningkatnya pemuaian air yang akan berakibat pada peningkatan volume. Peningkatan volume air laut pada akhirnya akan mengakibatkan peningkatan tinggi muka air laut.

Jika tinggi muka air laut meningkat dapat dibayangkan daerah pesisir akan berubah dari daratan menjadi lautan. Dengan kondisi tersebut akan banyak pulau-pulau serta wilayah pesisir yang tenggelam dan mengakibatkan sekitar 46 juta orang yang hidup di pesisir pantai harus mengungsi ke daerah yang lebih tinggi. Mereka akan kehilangan bukan saja tempat tinggal serta infrastruktur pendukung yang telah dibangun tetapi juga mata pencahariannya. Hal ini terutama disebabkan oleh berkurangnya tangkapan ikan akibat tak menentunya kondisi iklim-misalnya kecepatan angina- serta gangguan yang terjadi terhadap ikan dilaut karena perubahan temperature laut. Kenaikan air laut juga akan merusak ekosistem hutan bakau (mangrove), serta mengubah sifat biofisik dan biokimia di zona pesisir.

Perubahan iklim juga akan mengakibatkan terjadi pergeseran musim. Di beberapa tempat, musim kemarau akan semakin panjang sementara musim hujan memendek. Akibatnya akan timbul bencana kekeringan. Kekeringan akan memberikan dampak turunan seperti kegagalan panen serta krisis air bersih. Musim kemarau yang panjang mengakibatkan terjadinya musim hujan yang pendek namun dengan intensitas yang sangat tinggi. Kondisi ini menyebabkan bencana banjir, badai dan tanah longsor.

Dampak perubahan iklim juga dirasakan di Indonesia. Tidak dapat disangkal lagi, karena kondisi geografis dan topografisnya, Indonesia termasuk Negara yang rawan terhadap dampak perubahan iklim.

Dampak lain yang diperkirakan terjadi akibat perubahan iklim adalah tak menentunya pola curah hujan. Ketidakpastian iklim akan mengganggu para petani dalam menjalankan kegiatannya. Bukan hanya musim tanam yang tak menentu, melainkan juga kegagalan panen akibat kemarau panjang atau hujan yang berlebihan. Tak menentunya iklim menyebabkan turunnya produksi pangan, akibatnya kita harus mengimpor beras. Karena peningkatan intensitas hujan akan menimbulkan banjir kemudian menyebabkan produksi padi menurun karena sawah terendam air.

Masalah lain yang ditimbulkan sebagai akibat naiknya muka air laut adalah buruknya kualitas air tanah di perkotaan akibat intrusi (perembesan) air laut. Intrusi air laut juga mempengaruhi kondisi sungai dan danau dan akan berdampak terhadap kehidupan yang berlangsung didalamnya. Kerusakan juga akan terjadi pada banyak infrastruktur kota akibat salinitas air laut.

Sector kehutanan pun akan menerima dampak dari perubahan iklim ini. Ketidakmampuan beberapa jenis flora dan fauna untuk beradaptasi akan mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi ekologi hutan. Spesies yang tidak mampu beradaptasi akan punah sementara spesies yang lebih kuat akan berkembang tidak terkendali. Selain itu, panjang serta keringnya musim kemarau telah memacu peningkatan terjadinya kebakaran hutan.

Dampak lain dari perubahan iklim adalah meniingkatnya frekuensi penyakit tropis, seperti malaria dan demam berdarah. Sudah barang tentu, dampak negative akan dirasakan dalam bidang social, ekonomi dan ekologi.

PERUBAHAN IKLIM

Malam ini sulit sekali tidur, badan terasa panas dan berkeringat, padahal habis mandi beberapa menit yang lalu. Keadaan ini hampir setiap malam dirasakan, walaupun habis hujan sorenya. Mungkin ini akibat dari perubahan iklim yang menyebabkan pemanasan global, baik siang maupun malam? Berikut beberapa penjelasan mengenai perubahan iklim dan dampaknya.

Secara umum iklim didefinisikan sebagai kondisi rata-rata suhu udara, curah hujan, tekanan udara, arah angin, kelembaban udara serta parameter iklim lainnya dalam jangka waktu yang panjang antara 30-100 tahun (inter centennial). Jadi berbeda dengan cuaca dalam jangka waktu yang sangat panjang. Perubahan iklim terjadi akibat proses pemanasan global, yaitu meningkatnya suhu-suhu rata permukaan bumi akibat akumulasi panas yang tertahan di atmosfer. Akumulasi panas itu sendiri terjadi akibat adanya efek rumah kaca di atmosfer bumi.

Efek rumah kaca (ERK) merupakan suatu fenomena dimana gelombang pendek radiasi matahari menembus atmosfer dan berubah menjadi gelombang panjang mencapai permukaan bumi. Seterlah mencapai permukaan bumi, sebagian gelombang tersebut terpantulkan kembali ke atmosfer. Namun tidak seluruh gelombang panjang yang dipantulkan itu dilepaskan ke angkasa luar. Sebagian gelombang panjang dipantulkan kembali oleh lapisan gas rumah kaca di atmosfer ke permukaan bumi.

Proses ini dapat berlangsung berulang kali, sementara gelombang yang masuk juga terus bertambah. Akibatnya terjadi akumulasi panas di atmosfer. Kondisi ini sama persis seperti yang terjadi di rumah kaca yang digunakan dalam kegiatan pertanian dan perkebunan.

Gas rumah kaca (GRK) adalah gas-gas yang diemisikan dari berbagai kegiatan manusia, yang memiliki kemampuan untuk menerukan gelombang pendek dan mengubahnya menjadi gelombang yang lebih panjang. Selain itu, GRK juga memiliki kemampuan meneruskan sebagian gelombang panjang dan memantulkan gelombang lainnya.

Secara alami, efek rumah kaca telah terjadi sejak adanya atmosfer bumi dan efek inilah yang telah memungkinkan suhu bumi menjadi lebih hangat dan layak huni. Para ahli mengatakan tanpa adanya atmosfer dan efek rumah kaca, suhu bumi akan 33’ C lebih dingin dibandingkan saat ini.

Perkembangan populasi dan aktivitas manusia terutama sejak revolusi industri di pertengahan abad XIX, telah meningkatkan emisi GRK dengan laju yang sangat tinggi dan akibatnya efek rumah kaca yang terjadi di atmosfer semakin kuat.

Pemanfaatan energi yang berlebihan, terutama energi fosil, merupakan sumber utama GRK. Hutan yang semakin rusak, baik karena kejadian alam maupun pembalakan liar akan menambah jumlah GRK yang diemisikan ke atmosfer dan akan menurunkan fungsi hutan sebagai penghambat perubahan iklim. Demikian pula halnya dengan kegiatan peternakan dan pertanian yang merupakan penyumbang gas metana yang kekuatannya 21 kali lebih besar daripada gas karbondioksida.

29 April 2008

AIR SUMBER KEHIDUPAN

Air merupakan sumber yang penting bagi kehidupan manusia. Tanpa air dunia akan menjadi sebuah planet yang tidak bernyawa. 3/4 bagian bumi diliputi oleh air dan lebih 2/3 daripada berat badan manusia adalah air. Pada umumnya, seorang manusia menggunakan 1,000 liter air setahun sebagai minuman.

Air memegang peranan penting bagi kelangsungan mahluk hidup. Manusia, hewan serta tumbuhan, semuanya memerlukan air untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Tanpa air, bisa dipastikan kisah kehidupan akan sirna dari muka bumi ini. Jika memang memegang peranan penting, seperti apakah usaha kita menjaga kelestariannya?

Sekitar 2,7 miliar penduduk bumi yang saat ini masih kehilangan akses air bersih. Dan hampir seluruhnya berada di negara miskin serta berkembang, seperti Indonesia. Menurut laporan MDG’s (Millenium Development Goals) ke PBB, terdapat 72,5 juta penduduk Indonesia yang sama sekali tidak punya akses sanitasi (air bersih, mandi, mencuci, tinja). Jangankan untuk mandi dan memasak, untuk buang tinja saja tidak punya air. Sisa dari total penduduk kita, akses air bersihnya tergantung kepada siklus pasokan air dari pemasok air (PAM/PDAM) terutama di perkotaan. Itupun dengan kualitas yang buruk. Selain keruh, kandungan air juga sudah tercemar limbah. Problema di pedesaan pun serupa. Air sungai mulai menyusut, keruh, dan bau. Karena hulu sungai rusak oleh pembabatan hutan.

Kini, lembaga dunia seperti WHO dan UNICEF semakin menyadari bahwa, satu-satunya harapan air manusia dan mahluk bumi lainnya, tersisa di kawasan hutan. Kita tidak dapat lagi mengandalkan sumber pasokan air tanah. Karena limbah-limbah produksi manusia yang beracun meresap ke dalam tanah dalam satu abad ini. Dan itu mencemari kualitas air tanah. Harapan manusia ada di hutan, karena di sana masih tersisa sumber cadangan air yang baik. Tertampung di dasar akar-akar pepohonan, pada batang-batang tegakan kayu, dan sungai yang masih mengalir.

Jika kita terus menebang hutan tersisa di Indonesia, maka kita akan menjadi penyumbang bagi 4,5 miliar penduduk bumi pada tahun 2015 tanpa akses air. Tidak cukupkah predikat kita dengan menjadi penyumbang emisi terbesar dunia dari negara berkembang? Atau perusak hutan tercepat di dunia dengan 3,8 juta per tahun?

Pemerintah tidak boleh lagi mengeluarkan izin eksploitasi hutan untuk profit oriented. Tapi, keluarnya PP No.2/2008 untuk kelonggaran 13 perusahaan tambang beroperasi di hutan lindung, justru mencederai komitmen global MDG’s. Sumber air di kawasan hutan akan mendapat dampak buruk pula dari kebijakan tersebut.

Jika kita terus menebang hutan, maka kita (bangsa Indonesia) akan mempercepat kematian mahluk manusia di bumi ini. Karena, kehidupan manusia sangat terancam akibat kekurangan sumber air dan di tengah kepungan perubahan iklim yang ekstrim. Memusnahkan hutan, sama dengan memusnahkan cadangan air manusia di bumi. Sama pula artinya dengan merancang pemusnahan besar-besaran (genosida) ras manusia dari palent bumi ini. Maukah kita (bangsa Indonesia) terus menjadi pemusnah massal manusia? Menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan sumber kehidupan. Karena air sebagau sumber kehidupan mahluk bumi terdapat di sana.

SAAT ini, manusia tengah menghadapi problematika penyediaan air bersih. Setiap tahun, jumlah umat manusia terus bertambah. Tapi sayang, tingginya angka pertumbuhan tersebut tidak dibarengi dengan upaya pemeliharaan sumber-sumber air bersih. Hutan yang dulunya berfungsi sebagai daerah resapan air, sekarang telah beralih fungsi menjadi areal perkebunan, pertanian, pertambangan serta perumahan.

Akibat terjadinya bergeseran fungsi hutan, lambat laun hal itu mendatangkan dampak buruk bagi kelangsunggan mahluk hidup. Di sadari atau tidak, saat ini Kalimantan Barat tengah mengalami perubahan keseimbangan sistem alam. Fenomena seperti itu teraktulaisasi dalam bentuk bencana banjir, kekeringan serta tanah longsor.
Dalam pendekatan partisipatoris, ada dua perspektif yang bisa dilakukan. Pertama, melibatkan masyarakat setempat dalam melakukan pemilihan, perancangan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber air bersih, seperti hutan diperhuluan. Melalui penerapan pola sikap yang demikian, kedepan diharapkan muncul persepsi positif terhadap alam. Kedua, adanya umpan balik yang memiliki implikasi perubahan 'siapa memperoleh apa dan berapa banyak. Disini, teknologi yang dikembangkan merupakan teknologi lokal atau indigenous technology dengan pertimbangan sosial dan ekonomi.

Untuk dapat mewujudkan ketersedian sumber air bersih di Kalimantan Barat atau dimana saja, diperlukan aturan yang mampu melindungi pemanfaatan dan penggunaan fasilitas publik. Kongkritnya, perlu ada penyusunan tentang kerjasama antara pemerintahan provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat yang tinggal didalam sekitar hutan dalam menyusun manajemen-plan sumber air bersih tanpa mengesampingkan keberadaan kearifan tradisional.

AREN

HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Hutan menyediakan sumber makanan, bahan kontruksi, bahan bakar, sumber obat-obatan dan sumber penghasilan yang dapat dijual bagi kelangsungan hidup masyarakat yang bermukim disekitarnya. Tanpa merusak hutan sebenarnya masyarakat sudah bisa hidup sejahtera, karena hasil hutan selain kayu (Non timber forest product) banyak tersedia yang bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau bahkan di tabung untuk keperluan hidup dan pendidikan anak-anak berikutnya.

Suatu ketika saya melakukan kunjungan ke Kampung Padakng, dan Kampung Angkabakng Kecamatan Sengah Temila. Kemudian kampung Belanggiratn dan kampung Kubu Kerekng Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak Kalimantan Barat, bulan maret 2008 yang lalu. Di kampung-kampung tersebut banyak terdapat pohon aren (Arenga pinnata) yang merupakan hasil hutan bukan kayu, tumbuh subur di sekitar perbukitan dan diantara atau dibawah pohon-pohon besar. Selama ini sumber daya alam yang tersedia tersebut belum dikelola atau manfaatkan secara optimal dan berkelanjutan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan sekitarnya.

Menurut Ir. Hatta Sunanto, Bsc, Ms. (2001:5) “Pohon aren mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, karena hampir semua bagian fisik pohon bisa dimanfaatkan dan dapat tumbuh di antara dan dibawah pohon yang besar”. Peluang pasar dari produk aren inipun masih cukup potensial. Karena hampir semua fisik pohon Aren mempunyai manfaat baik untuk di konsumsi sendiri maupun di jual, seperti: akar (obat tradisional dan peralatan), batang (untuk berbagai peralatan dan bangunan), daun muda atau janur (untuk pembungkus atau pengganti kertas rokok), buah aren muda (kolang kaling sebagai bahan pelengkap minuman dan makanan), air nira (gula merah atau cuka), umbut dari pohon yang masih kecil dan muda dapat di olah untuk menjadi sayur; ijuk dan lidinya dapat dijadikan bahan penyapu. Nira aren segar dapat menyembuhkan: Tuberkulosis paru, dysentry, wasir dan juga memperlancar buang air besar, disamping itu juga dapat mengobati sariawan. Gula merah yang terbuat dari nira pohon aren lebih unggul dari gula pasir. Dari segi aroma gula aren jauh lebih tajam dan manis. Kandung gizi yang terdapat dalam gula merah aren adalah Kalori, Karbohidrat, Kalsium, Fosfor, Besi, Air.

Pengelolaan pohon aren yang mereka lakukan masih bersifat sederhana dan terbatas. Hal ini karena masih kurang pengetahuan mereka akan pengelolaan pohon aren, selama ini mereka hanya mengambil air niranya saja untuk dijadikan gula merah, dalam 1 hari, mereka bisa menghasilkan 7 kg gula aren harga perkilo kurang lebih Rp. 6.000,-/kg. Untuk menjualpun mereka tidak mengalami kesulitan, karena pembeli gula aren sudah ada dikampung itu sendiri. Pengelolaan pohon aren pun tidak mengenal musim, bahkan hanya dilakukan pada jam 7 pagi hari dan jam 4 sore hari.

Kalau saja mereka bisa mengelola pohon aren dari akar sampai daun, seperti yang diungkapkan oleh Ir. Hatta Sunanto, Bsc, Ms tersebut. Maka sosial, ekonomi dan kelangsungan ekologi atau hutan mereka tetap terjaga. Kemudian merekapun tidak sibuk-sibuk menjadi pekerja ketempat lain, dan kemiskinan tidak menghampiri mereka.

Selama ini belum ada upaya-upaya dari pemerintah untuk pemberdayaan petani aren ini baik dari segi manajemen ekonomi keluarga maupun pengelolaan potensi yang ada dari Pohon aren. Pada hal budidaya tanaman dan pemberdayaan petani aren sangat perlu dilakukan, karena dari segi lingkungan hidup khususnya hutan sangat ramah lingkungan dan tersedia di masyarakat. Kemudian dari segi ekonomi, apabila dikelola secara optima dapat meningkatkan ekonomi keluarga petani aren.

23 April 2008

PENGELOLAAN HUTAN KITA

Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan-Nya, dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.

Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu penyelenggaraan kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung-gugat.

Penguasaan hutan oleh Negara bukan merupakan pemilikan, tetapi Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berskala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Sumberdaya hutan mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri
pengolahannya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh menteri yang membidangi kehutanan. Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi harus diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan, sehingga manfaat hutan lebih optimal.

Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengelolaan hutan. Oleh karena itu praktek-praktek pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintahan daerah, maka pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat operasional diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota, sedangkan pengurusan hutan yang bersifat nasional atau makro, wewenang pengaturannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat, maka dalam undang-undang ini hutan di Indonesia digolongkan ke dalam hutan negara dan hutan hak. Hutan negara ialah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak-hak atas tanah menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, seperti hak milik, hak guna usaha dan hak pakai.

Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Untuk mejaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan, yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peranserta masyarakat merupakan inti keberhasilannya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis dan yang paling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka di dalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya konversi dari hutan alam yang masih produktif menjadi hutan tanaman.

Pemanfaatan hutan dilakukan dengan pemberian izin pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Disamping mempunyai hak memanfaatkan, pemegang izin harus bertanggung jawab atas segala macam gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan yang dipercayakan kepadanya.

Dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat yang berkeadilan, maka usaha kecil, menengah, dan koperasi mendapatkan kesempatan seluas-luasnya dalam pemanfaatan hutan. Badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta Indonesia (BUMS Indonesia) serta koperasi yang memperoleh izin usaha dibidang kehutanan, wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dan secara bertahap memberdayakannya untuk menjadi unit usaha koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional sehingga setara dengan pelaku ekonomi lainnya.

Hasil pemanfaatan hutan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, merupakan bagian dari penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, dengan memperhatikan perimbangan pemanfaatannya untuk kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain kewajiban untuk membayar iuran, provisi maupun dana reboisasi, pemegang izin harus pula menyisihkan dana investasi untuk pengembangan sumber daya manusia, meliputi penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan; dan dana investasi pelestarian hutan.

Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan hutan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya manusia berkualitas bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didasari dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan. Namun demikian dalam penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, wajib memperhatikan kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat.

Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi kehutanan.

17 April 2008

PENGEMBANGAN MASYARAKAT SEKITAR HUTAN

Tanah, air dan hutan merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Sebagai sumber daya alam yang berfungsi ganda dan merupakan unsur utama bagi hidup umat manusia, sehingga tanah, air dan hutan perlu di kelola secara arif dan bijaksana.

Namun, laju kerusakan lingkungan khususnya hutan semakin parah. Sehingga mewariskan sejumlah lahan kritis yang semakin luas dan seringkali menimbulkan bencana berupa erosi, banjir dan kekeringan dimana-mana serta berdampak pada pemanasan global.

Dengan sumber daya hutan (SDH) yang terus merosot tersebut, maka perlunya paradigma baru dalam pembangunan kehutanan yang semula bertumpu pada “timber based management” menjadi pendekatan ekosistem: “resource based management” yang berbasis pada “forest community based development (FCBD)”. Dengan demikian pembangunan kehutanan harus memperhatikan daya dukung ekosistem sehingga fungsi ekonomi, ekologi, dan fungsi sosial sumber daya hutan dapat selaras dan seimbang.

Pembangunan kehutanan kedepan juga menghadapi tantangan berbagai isue, antara lain: sorotan internasional terhadap kerusakan lingkungan, kemerosotan biodiversitas, illegal logging, kebakaran hutan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah daerah, perimbangan pendapatan SDA pusat dan daerah serta masalah kemiskinan masyarakat sekitar hutan.

Berangkat dari keadaan tersebut, maka perlunya dilakukan, reorientasi paradigma penyuluhan kehutanan, yang semula merupakan “proses alih teknologi dan informasi serta merubah sikap dan perilaku masayarakat,” menjadi “penyuluhan kehutanan adalah proses pemberdayaan masyarakat ”.

Dengan dasar kerangka pikir paradigma baru tersebut, maka pengertian penyuluhan kehutanan seharusnya mencakup dua komponen pokok yaitu: Penguatan dan pengembangan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan SDH yang berperan sebagai penggerak masyarakat dan selanjutnya tumbuh kesepakatan antar kelompok, antar desa bahkan antar kecamatan. Serta Pendampingan yang dilakukan secara terus menerus sehingga terbentuk kelompok-kelompok masyarakat produktif mandiri (KMPM) berbasis pembangunan kehutanan.

Masyarakat produktif mandiri memiliki kelembagaan yang kuat dan mandiri, dengan ciri-ciri :
1. Terbentuk Kelompok dengan sumber daya manusia anggota masyarakat yang solid
2. Memiliki Organisasi dan Pengurus dengan tujuan yang jelas dan tertulis
3. Memiliki kemampuan managerial dan kesepatkan/ aturan adat yang ditaati bersama
4. Telah memiliki sumberdaya pendukung (modal dan sarana/prasarana)
5. Telah memiliki akses teknologi, kemitraan dengan dunia usaha dan akses pasar pasca panen.

Berkembangnya aktivitas berbasis pembangunan kehutanan, yang dapat berupa kegiatan-kegiatan dengan orientasi:
1. Produksi kehutanan antara lain: Hutan Rakyat, Agroforestry, Pengerajin furniture, patung, Pengolahan getah dan lain-lain.
2. Konservasi Lingkungan antara lain: Pengendalian kebakaran hutan, Penangkaran Satwa, Budidaya flora/Tanaman Langka, Pelestarian Plasma Nutfah, Tanaman Obat-obatan, Perlindungan sumber air, Hutan adat dan lain-lain.
3. Pemeliharaan cagar budaya/ adat dan fungsi keagamaan.

Sehingga terwujudnya masyarakat mandiri dengan hutan yang lestari….

10 Maret 2008

HUTANKU SAYANG, HUTANKU MALANG

Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Sebagai sumber daya alam yang berfungsi ganda dan merupakan unsur utama bagi hidup umat manusia, sehingga hutan perlu di kelola secara arif dan bijaksana secara berkelanjutan.

Hutan sebagai sumber resapan air bagi kampung-kampung yang ada disekitarnya dan sumber obat-obatan, kayu untuk ramuan rumah dan tempat bagi beraneka jenis bintang untuk lauk pauk dan perlu di jaga keberadaannya dari kepunahan. Selain kayu begitu banyak, tumbuh dan berkembang diantara atau dibawah pohon besar yang tumbuh subur dan bisa dimanfaatkan untuk dijadikan sumber pendapatan keluarga.

Namun ironisnya laju kerusakan hutan Kalimantan Barat yang setiap tahunnya mencapai 1.8 ribu hektar. Sehingga mengakibatkan lahan kritis semakin luas, baik yang tersebar di dalam kawasan hutan maupun pada bagian wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sudah jarang sekali menemui hutan perawan (yang belum dikelola manusia), tapi yang banyak terlihat adalah bukit-bukit yang gundul.

Akibat dari keadaan tersebut masyarakat semakin jauh dari sumber daya air, dan tergusur dari keragaman peran produksi, religi/peraga adat, social dan budaya mereka serta terjadinya perubahan iklim global secara signifikan, berupa suhu yang begitu panas pada siang hari dan terjadinya bencana alam berupa banjir, kekeringan dan longsor dimana-mana.

Sebenarnya masyarakat mempunyai cara yang arif dan bijaksana dalam mengelola hutan. Salah satu kearifan yang sangat besar perananya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya hutan adalah Tembawang. Tembawang merupakan salah satu konsep pengelolaan hutan yang mempertimbangkan aspek pemanfaatannya untuk kepentingan anak cucu. Pada umumnya tembawang diusahakan oleh masyarakat Dayak sebagai suatu usaha kebun buah-buahan dan kayu-kayuan.

Selain itu, potensi hasil hutan selain kayu banyak yang tersedia tersebut saat ini belum dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. Apa bila sumber daya alam yang tersedia tersebut dimanfaatkan secara baik dan optimal, sudah tentu dapat meningkatkan pendapatan masyarakat serta terjaganya kelestarian lingkungan hidup khusus hutan yang ada.
Berangkat dari kondisi yang ada tersebut, maka sudah seharus kita mengambil peran dalam menjaga dan mengelola hutan yang ada secara lestari dan berkelanjutan.

SILAHKAN DUKUNG BLOG INI

KE REKENING BCA 8855 1274 62 AN. ATENG