Anak-anak dan remaja merupakan generasi penerus bangsa ini.
Menurut UU 23 tahun 2003 pasal 1 ”Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandung”. Sedangkan Remaja, menurut Handayani adalah masa peralihan antara anak dan dewasa, yaitu manusia berumur 12-21 tahun.
Kekerasan pada anak dan remaja adalah sebuah tindakan kekerasan secara fisik, mental, sosial dan seksual yang dilakukan dengan sengaja ataupun tindakan oleh orang lain. Termasuk didalamnya adalah orang tua, keluarga, pendidikan, masyarakat dan pelaku pemerintah. Menurut WHO, ada beberapa jenis kekerasan pada anak-anak dan remaja, yaitu:
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali dan berulang kali. Seperti dipukuli/tempeleng, ditendang, dijewer/dicubit, dilempar dengan benda keras, dijemur dibawah terik sinar matahari
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah keterlibatan dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan seksual ini dapat juga berupa perlakukan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada pornografi, perkataan-perkataan porno dan tindakan pelecehan organ seksual anak, perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak-anak tanpa tanggung jawab, tindakan mendorong atau memaksa anak terlibat dalam kegiatan seksual yang melanggar hukum seperti melibatkan anak-anak pada kegiatan prostitusi.
Kekerasan Emosional
Kekerasan Emosional adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Hal ini dapat berupa kata-kata yang mengancam, menakut-nakuti, berkata-kata kasar, mengolok-olok anak, perlakuan diskriminatif dari orang tua, keluarga, pendidik dan masyarakat, kemudian membatasi kegiatan sosial dan kreasi anak pada teman dan lingkungan.
Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi (ekspoitasi komersial) adalah penggunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi keuntungan orang-tuanya atau orang lain, seperti menyuruh anak bekerja secara berlebihan, menjerumuskan anak pada dunia prostitusi untuk kepentingan ekonomi.
Tindakan Pengabaian dan Penelantaran
Tindakan ini berupa ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti pengabaian pada kesehatan anak, pengabaian atau penelantaran anak-anak dan remaja untuk memperoleh pendidikan, pengembangan emosi (terlalu dikekang), pemenuhan gizi, penyediaan perumahan dan Pengabaian kondisi keamanan dan kenyamanan anak.
Pelaku kekerasan pada anak-anak dan remaja termasuk orang tua sendiri (yang tidak menghendaki kelahiran anak, karena kasus perceraian, ketidakmampuan ekonomi dan kurangnya pendidikan) orang tua tiri, saudara tiri, teman-teman sebaya, orang-orang yang berinteraksi dilingkungan jalanan.
Korban tindak kekerasan termasuk anak kandung, anak kandung yang tidak dikehendaki kelahirannya, anak tiri, anak yang menjadi murid di sekolah-sekolah, anak-anak yang tinggal dipanti-asuhan, anak-anak yang beraktivitas di jalanan, anak hasil perkawinan dini, anak korban perceraian, bahkan anak orang kaya dan terpelajar dapat menjadi korban kekeras karena kurangnya perhatian orang tua.
Dampak kekerasan Pada Anak dan Remaja
Jangka pendek
Dampak jangka pendek adalah dampak yang muncul waktu itu juga ketika anak mengalami kekerasan, hal ini dapat berupa munculnya rasa takut yang berlebihan, anak akan menarik diri dari kehidupan sosial, bila kekerasan berupa kekerasan emosional maka akan muncul rasa ketidaknyamanan (merasa tertekan batin), stress bahkan frustasi. Bila kekerasan berupa kekerasan fisik, maka anak akan merasa kesakitan.
Jangka panjang
Dampak yang muncul pada waktu yang akan datang adalah berupa teruma terhadap hal-hal yang dirasakan berhubungan dengan kekerasan yang pernah dialami, perasaan curiga yang berlebihan (paranoid) pada orang-orang disekitarnya, anti sosial, hilangnya kepercayaan diri, stres berat, kecacatan fisik permanen bila kekerasan dilakukan disertai dengan kekerasan fisik yang berlebihan.
Menurut UU 23 tahun 2003 pasal 1 ”Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandung”. Sedangkan Remaja, menurut Handayani adalah masa peralihan antara anak dan dewasa, yaitu manusia berumur 12-21 tahun.
Kekerasan pada anak dan remaja adalah sebuah tindakan kekerasan secara fisik, mental, sosial dan seksual yang dilakukan dengan sengaja ataupun tindakan oleh orang lain. Termasuk didalamnya adalah orang tua, keluarga, pendidikan, masyarakat dan pelaku pemerintah. Menurut WHO, ada beberapa jenis kekerasan pada anak-anak dan remaja, yaitu:
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali dan berulang kali. Seperti dipukuli/tempeleng, ditendang, dijewer/dicubit, dilempar dengan benda keras, dijemur dibawah terik sinar matahari
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah keterlibatan dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan seksual ini dapat juga berupa perlakukan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada pornografi, perkataan-perkataan porno dan tindakan pelecehan organ seksual anak, perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak-anak tanpa tanggung jawab, tindakan mendorong atau memaksa anak terlibat dalam kegiatan seksual yang melanggar hukum seperti melibatkan anak-anak pada kegiatan prostitusi.
Kekerasan Emosional
Kekerasan Emosional adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Hal ini dapat berupa kata-kata yang mengancam, menakut-nakuti, berkata-kata kasar, mengolok-olok anak, perlakuan diskriminatif dari orang tua, keluarga, pendidik dan masyarakat, kemudian membatasi kegiatan sosial dan kreasi anak pada teman dan lingkungan.
Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi (ekspoitasi komersial) adalah penggunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi keuntungan orang-tuanya atau orang lain, seperti menyuruh anak bekerja secara berlebihan, menjerumuskan anak pada dunia prostitusi untuk kepentingan ekonomi.
Tindakan Pengabaian dan Penelantaran
Tindakan ini berupa ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti pengabaian pada kesehatan anak, pengabaian atau penelantaran anak-anak dan remaja untuk memperoleh pendidikan, pengembangan emosi (terlalu dikekang), pemenuhan gizi, penyediaan perumahan dan Pengabaian kondisi keamanan dan kenyamanan anak.
Pelaku kekerasan pada anak-anak dan remaja termasuk orang tua sendiri (yang tidak menghendaki kelahiran anak, karena kasus perceraian, ketidakmampuan ekonomi dan kurangnya pendidikan) orang tua tiri, saudara tiri, teman-teman sebaya, orang-orang yang berinteraksi dilingkungan jalanan.
Korban tindak kekerasan termasuk anak kandung, anak kandung yang tidak dikehendaki kelahirannya, anak tiri, anak yang menjadi murid di sekolah-sekolah, anak-anak yang tinggal dipanti-asuhan, anak-anak yang beraktivitas di jalanan, anak hasil perkawinan dini, anak korban perceraian, bahkan anak orang kaya dan terpelajar dapat menjadi korban kekeras karena kurangnya perhatian orang tua.
Dampak kekerasan Pada Anak dan Remaja
Jangka pendek
Dampak jangka pendek adalah dampak yang muncul waktu itu juga ketika anak mengalami kekerasan, hal ini dapat berupa munculnya rasa takut yang berlebihan, anak akan menarik diri dari kehidupan sosial, bila kekerasan berupa kekerasan emosional maka akan muncul rasa ketidaknyamanan (merasa tertekan batin), stress bahkan frustasi. Bila kekerasan berupa kekerasan fisik, maka anak akan merasa kesakitan.
Jangka panjang
Dampak yang muncul pada waktu yang akan datang adalah berupa teruma terhadap hal-hal yang dirasakan berhubungan dengan kekerasan yang pernah dialami, perasaan curiga yang berlebihan (paranoid) pada orang-orang disekitarnya, anti sosial, hilangnya kepercayaan diri, stres berat, kecacatan fisik permanen bila kekerasan dilakukan disertai dengan kekerasan fisik yang berlebihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar