13 Maret 2008

Fenomena Masyarakat Adat Di Era Modernisasi

Masyarakat adat adalah orang-orang yang pertama mendiami bumi ini yang mempunyai tata aturan untuk membangun relasi sosial, budaya dan ekologi dikomunitasnya. Namun kearifan-kearifan yang ada di masyarakat adat, saat ini seringkali diabaikan. Sehingga mengakibatkan berbagai kerusakan tatanan sosial, budaya dan ekologi yang semakin parah, bahkan lembaga adat sendiri dalam keadaan ‘hidup segan mati tak mau’.

Masyarakat adat telah mempunyai organisasi sejak lama atau sejak kelembagaan masyarakat adat mulai terbentuk. Masyarakat adat membentuk organisasi kemasyarakatan karena hubungan sosial yang mengatur segala kehidupan secara komunal. Relasi sosial yang menjadi dasar pembentukan masyarakat adat dicerminkan ke dalam bentuk ikatan kerabatan atau mengenai tata aturan kehidupan bermasyarakat dalam sebuah kawasan. Tata aturan yang mengatur kehidupan masyarakat adat jarang sekali tertulis, mengingat tata aturan yang berlaku biasanya diturunkan dari generasi ke generasi melalui tuturkata. Ada beberapa masyarakat adat yang sudah mengenal budaya tulis menuangkan tata aturan ke dalam bentuk tulisan yang sampai sekarang masih berlaku.

Tata aturan organisasi masyarakat adat yang menjadi kesepakatan bersama seluruh masyarakat adat, lebih dikenal dengan hukum adat yang di dalam hukum adat memuat aturan – aturan tentang tata cara kehidupan bermasyarakat. Selama ini, hukum adatlah yang mengatur tata cara berorganisasi masyarakat adat dan telah menjadi garis besar pedoman untuk mengatur semuanya. Walaupun perkembangan jaman menuju arah modernisasi, masih banyak sekali hukum adat yang berlaku sebagai aturan dalam masyarakat di Indonesia.

Dalam arus modernisasi, beberapa permasalahan penting yang dihadapi masyarakat adat saat ini sangat beragam, mulai dari kebijakan pemerintah, pemodal besar dan tak jarang dari dalam internal masyarakat adat itu sendiri. Bahkan tak jarang, masyarakat adat telah mengikuti arus modernisasi sehingga beberapa aturan kehidupan masyarakat adat yang tertuang dalam hukum adat telah banyak yang ditinggalkan dan dianggap sebagai hal yang ketinggalan jaman. Beberapa kasus atau masalah yang dihadapi masyarakat adat tidak hanya berasal dari pemerintah atau penguasa yang menerapkan pola kebijakan yang menegasikan (menganggap tiadanya) masyarakat adat, hingga kekayaan alam yang ada di dalam kawasan masyarakat adat telah dieksploitasi habis demi keuntungan sesaat. Perkembangan selanjutnya, muncul konflik perebutan sumber daya alam antara masyarakat adat melawan investor yang biasanya bekerja sama dengan pemerintah atau penguasa.

Di Indonesia, ketika program pembangunan nasional dicanangkan dan dilakukan secara menyeluruh di seluruh pelosok daerah, keadaan masyarakat adat tidak semakin berkualitas kehidupannya, tetapi semakin menurun. Bahkan untuk menikmati sumber daya alam yang telah secara turun temurun dikelola, mereka terasing dan terusir dari lingkungannya.

Secara garis besar, kendala yang dihadapi oleh organisasi masyarakat adat bisa dikategorikan menjadi dua, secara internal dan eksternal. Kendala internal yang dihadapi adalah pembangunan organisasi ke dalam masyarakat adat sendiri. Kendala ini sering kali muncul karena organisasi masyarakat adat selalu mengalamai perpecahan ke dalam dan organisasi yang dibangun tidak sistematis. Masalah yang lain adalah mengenai proses demokratisasi dalam mengambil kesepakatan – kesepakatan di dalam organisasi sendiri masih bersifat elitis di sebagian besar kelompok masyarakat adat. Akibat dari kekurangan ini, organisasi masyarakat adat sering dimanfaatkan oleh pemodal besar dan penguasa untuk kepentingannya. Permasalahan eksternal lebih disebabkan oleh kekuatan lawan yang tangguh sehingga masyarakat adat merasa kebingungan untuk menghadapinya. Permasalahan lain yang sering kali muncul kaitannya dengan permasalahan eksternal adalah ketidak tahuan atau tata cara mempertahankan kepentingan masyarakat adat jika menghadapi permasalahan yang sifatnya lokal (minimal tingkat Kabupaten) dan menyeluruh secara nasional.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan internal dan eksternal tersebut, maka diperlukan beberapa langkah yang harus dilakukan diantaranya melakukan pengorganisasian rakyat, khususnya mengenai organisasi masyarakat adat dalam melakukan perjuangan secara internal dan eksternal. Secara internal, masyarakat adat harus membangun sebuah organisasi yang solid dan melakukan pendidikan organisasi kepada seluruh warga. Sedangkan secara eksternal, secara organisasional masyarakat adat harus satu suara dalam memperjuangkan kepentingan tingkat lokal maupun tingkat nasional secara bersama – sama.

Tidak ada komentar:

SILAHKAN DUKUNG BLOG INI

KE REKENING BCA 8855 1274 62 AN. ATENG